JATIMTIMES - Sepeda motor Honda CRF menjadi kendaraan yang mudah untuk dicuri. Sedangkan yang susah untuk dicuri adalah sepeda motor Honda Scoopy.
Pernyataan tersebut disampaikan tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Khamim Nur Ardiansyah alias Tomen (30) warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tuna Wisma Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Ini Pengakuan Pedagang Sekitar
"Scoopy susah (dicuri), yang paling mudah CRF," ungkap tersangka saat diintrogasi oleh Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dan Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers di halaman Polres Malang, Senin (27/11/2023).
Khamim berujar, terdapat beberapa alasan kenapa Honda CRF paling mudah untuk dicuri. Namun secara garis besar, salah satu faktor utamanya karena motor jenis adventure keluaran pabrikan Honda tersebut tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan ganda. Yakni berupa sistem pengaman magnetis pada kunci kontak.
Sebaliknya, salah satu faktor utama yang menyebabkan Honda Scoopy susah untuk dicuri karena sudah dilengkapi dengan pengamanan dobel. Yakni kunci stang dan pengaman magnetis. Bahkan sebagian diantaranya saat ini juga dilengkapi dengan alarm.
"Kalau Scoopy kunci (pengamanan, red) dobel, kalau CRF tidak ada," imbuh tersangka Khamim.
Saat melancarkan aksinya, Khamim mengaku hanya sendirian. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk melancarkan aksi curanmor adalah sekitar 20 menit.
Waktu tersebut dimanfaatkan oleh tersangka mulai dari merusak rumah kontak kendaraan, hingga membawa kabur motor hasil curian. "(Butuh waktu) 20 menit untuk merusak (kontak) kunci menggunakan kunci T," ujarnya.
Baca Juga : Polres Malang Ungkap Belasan Kasus Pencurian, Curanmor Mendominasi
Di hadapan polisi dan awak media yang meliput, Khamim membagikan tips agar motor tidak mudah dicuri. "Naruhnya jangan di sembarang tempat," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam kurun waktu 11 hingga 27 November 2023 Polres Malang berhasil mengungkap 18 kasus 3C. Yakni meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penadah barang hasil curian.
Dari belasan kasus yang terungkap, polisi berhasil meringkus 10 orang tersangka. Sementara itu, curanmor mendominasi ungkap kasus terbanyak, yakni dengan 10 kasus. Sedangkan tersangka Khamim, merupakan pelaku curanmor dengan jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbanyak. Yakni sebanyak lima TKP.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dan 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan. Sedangkan ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling lama empat tahun.
