JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar operasi reklame pada Rabu (1/11/2023) malam. Namun, operasi yang digelar tersebut dimaksudkan untuk menginventarisir reklame-reklame permanen di Kota Malang.
Sebab, menurut Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan, dari ribuan reklame permanen yang ada, terdapat sebagian yang tidak dilengkapi perizinan. Dan operasi tersebut dilakukan untuk memastikan status dari reklame permanen yang ada.
Baca Juga : Pemberdayaan UMKM, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Tata Boga
Inventarisir dilakukan dengan memasang sticker pada konstruksi reklame. Untuk reklame yang tidak berizin atau masa berlaku izinnya habis, akan dipasang sticker berisi tulisan 'Reklame Ini Belum Berizin'. Sementara reklame yang perizinannya masih aktif, dipasang sticker berisi QR Code berisi data tentang reklame tersebut.
"Jadi QR Code ini jika discan, akan terhubung dengan Si Izol (sistem informasi perizinan online). Nah akan menampilkan data terkait reklame yang bersangkutan. Mulai nama pemilik, alamat, koordinat, ukuran hingga masa aktif perizinannya," jelas Arif, Rabu (1/11/2023).

Arif mengatakan, inventarisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memetakan potensi pendapatan dari pajak reklame yang juga turut menyumbang pendapatan asli daerah. Inventarisasi dengan memasang sticker itu menjadi terobosan Disnaker-PMPTSP.
"Harapannya buar nanti dari teman-teman OPD yang lain tahu, tidak usah tanya-tanya ke kami lagi apakah reklame ini sudah berizin atau belum, kan mempermudah," jelas Arif.
Dan bagi si pemilik reklame diharapkan juga bisa kooperatif. Jika memang masih ingin melanjutkan aset reklamenya, agar bisa melengkapi perizinan. Dan jika tidak, agar dapat ditertibkan untuk bisa ditawarkan pada calon-calon investor lainnya.
"Agar pemilik reklame bisa tertib (pajak dan perizinan). Jika memang misalnya ada reklame yang sudah terkesan mati, dan tidak ada kejelasan. Ya sudah, kan bisa dipotong. Atau mungkin ditawarkan pada calon investor lain," terang Arif.

Atau juga dapat digunakan sebagai penanda bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda) untuk melakukan penindakan pada reklame yang bandel. Yakni sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) atau sanksi lain.
Baca Juga : Bappeda Kota Malang Targetkan Sekolah Lansia Terlaksana di 2024
"Kedua, misalkan teman-teman Satpol PP sudah menemukan reklame dengan penanda stiker belum berizin. Ya harapannya segera ditindaklanjuti, diberikan tipiring dan sebagainya. Kalau misalkan bandel ya ditebang saja, karena kalau ditebang nanti biar ada investor yang masuk lagi yang mengisi reklame ini," jelas Arif.
Sehingga dengan pemasangan sticker tersebut, jika seluruh reklame sudah terinventarisir, dirinya berharap ke depan potensi PAD Kota Malang bisa tergali lebih optimal. Terkhusus pajak reklame. Apalagi, saat ini penerimaan pajak reklame saat ini sudah mencapai 103 persen. Dari target sebesar Rp 21 Miliar, telah terealisasi Rp 21,6 Miliar

Sementara itu, sejauh ini ada sebanyak 53 reklame permanen yang tengah dibidik oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Jumlah tersebut dari jumlah keseluruhan ada sekitar 2.000 an reklame permanen di Kota Malang.
"Sementara 53 reklame itu dulu. Totalnya kan sekitar dua ribuan. Sampai akhir tahun ini targetnya bisa ada setengah yang terinventarisir," pungkas Arif.