Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Inventarisir Reklame Permanen, Disnaker-PMPTSP Pasang Sticker Penanda

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Nov - 2023, 09:22

Kepala Disnaker-PMPTSP Arif Tri Sastyawan menunjukan sticker penanda reklame. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).
Kepala Disnaker-PMPTSP Arif Tri Sastyawan menunjukan sticker penanda reklame. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar operasi reklame pada Rabu (1/11/2023) malam. Namun, operasi yang digelar tersebut dimaksudkan untuk menginventarisir reklame-reklame permanen di Kota Malang. 

Sebab, menurut Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan, dari ribuan reklame permanen yang ada, terdapat sebagian yang tidak dilengkapi perizinan. Dan operasi tersebut dilakukan untuk memastikan status dari reklame permanen yang ada. 

Baca Juga : Pemberdayaan UMKM, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Tata Boga

Inventarisir dilakukan dengan memasang sticker pada konstruksi reklame. Untuk reklame yang tidak berizin atau masa berlaku izinnya habis, akan dipasang sticker berisi tulisan 'Reklame Ini Belum Berizin'. Sementara reklame yang perizinannya masih aktif, dipasang sticker berisi QR Code berisi data tentang reklame tersebut. 

"Jadi QR Code ini jika discan, akan terhubung dengan Si Izol (sistem informasi perizinan online). Nah akan menampilkan data terkait reklame yang bersangkutan. Mulai nama pemilik, alamat, koordinat, ukuran hingga masa aktif perizinannya," jelas Arif, Rabu (1/11/2023). 

Pemasangan sticker di salah satu media reklame permanen.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Arif mengatakan, inventarisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memetakan potensi pendapatan dari pajak reklame yang juga turut menyumbang pendapatan asli daerah. Inventarisasi dengan memasang sticker itu menjadi terobosan Disnaker-PMPTSP. 

"Harapannya buar nanti dari teman-teman OPD yang lain tahu, tidak usah tanya-tanya ke kami lagi apakah reklame ini sudah berizin atau belum, kan mempermudah," jelas Arif. 

Dan bagi si pemilik reklame diharapkan juga bisa kooperatif. Jika memang masih ingin melanjutkan aset reklamenya, agar bisa melengkapi perizinan. Dan jika tidak, agar dapat ditertibkan untuk bisa ditawarkan pada calon-calon investor lainnya. 

"Agar pemilik reklame bisa tertib (pajak dan perizinan). Jika memang misalnya ada reklame yang sudah terkesan mati, dan tidak ada kejelasan. Ya sudah, kan bisa dipotong. Atau mungkin ditawarkan pada calon investor lain," terang Arif. 

Pemetaan titik-titik reklame permanen.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Atau juga dapat digunakan sebagai penanda bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda) untuk melakukan penindakan pada reklame yang bandel. Yakni sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) atau sanksi lain. 

Baca Juga : Bappeda Kota Malang Targetkan Sekolah Lansia Terlaksana di 2024

"Kedua, misalkan teman-teman Satpol PP sudah menemukan reklame dengan penanda stiker belum berizin. Ya harapannya segera ditindaklanjuti, diberikan tipiring dan sebagainya. Kalau misalkan bandel ya ditebang saja, karena kalau ditebang nanti biar ada investor yang masuk lagi yang mengisi reklame ini," jelas Arif. 

Sehingga dengan pemasangan sticker tersebut, jika seluruh reklame sudah terinventarisir, dirinya berharap ke depan potensi PAD Kota Malang bisa tergali lebih optimal. Terkhusus pajak reklame. Apalagi, saat ini penerimaan pajak reklame saat ini sudah mencapai 103 persen. Dari target sebesar Rp 21 Miliar, telah terealisasi Rp 21,6 Miliar 

Pemasangan sticker penanda reklame tidak berijin di kawasan Stadion Gajayana.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Sementara itu, sejauh ini ada sebanyak 53 reklame permanen yang tengah dibidik oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Jumlah tersebut dari jumlah keseluruhan ada sekitar 2.000 an reklame permanen di Kota Malang. 

"Sementara 53 reklame itu dulu. Totalnya kan sekitar dua ribuan. Sampai akhir tahun ini targetnya bisa ada setengah yang terinventarisir," pungkas Arif. 


Topik

Pemerintahan Disnaker Kota Malang pemkot malang disnaker pmptsp kota malang pelayanan publik reklame pad pemkot malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni