JATIMTIMES – Masih banyak orang yang mempertanyakan perihal hukum bersumpah dengan Al-Quran. Sebab, ada juga sebagian orang yang bersumpah dengan bukan atas nama Allah, melainkan dengan Al-Quran. Lantas bagaimana hukumnya?
Diolah dari beberapa sumber, salah satunya bincang syariah, jika bersumpah dengan Al-Quran, baik itu memegangnya ataupun tidak, hukumnya boleh dan sumpahnya pun sah.
Baca Juga : Jokowi Buka Suara soal Kasus Paspampres Bunuh Warga Aceh
Pendapat para ulama, bolehnya bersumpah dengan Al-Quran ini memang karena Al-Quran merupakan kalam Allah. Kalam Allah sendiri masuk dari sifat Allah. Sehingga sumpah ini sah, sebagaimana sumpah atas nama Allah.
Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni menjelaskan, "Sesungguhnya bersumpah dengan Al-Quran adalah sumpah yang sah, yang wajib membayar kafar jika dilanggar. Ini telah dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Malik, Al-Syafii, Abu ‘Ubaid, dan kebanyakan para ulama. Mereka berdalil bahwa Al-Quran adalah kalam Allah dan termasuk bagian dari sifat dari sifat-sifat Dzat-Nya. Karena itu, bersumpah dengan Al-Quran adalah terjadi atau sah, sebagaimana jika bersumpah dengan kalimat ‘Demi kemuliaan Allah dan keagungan-Nya".
Darul Ifta’ Al-Mishriyah juga menguatkan bahwa "Bersumpah dengan Al-Quran termasuk sumpah yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, sebagaimana sumpah ‘Demi Allah Yang Maha Agung.’ Karena itu, bersumpah dengan Al-Quran adalah sah karena Al-Quran adalah kalam Allah. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Muhammad bin Muqatil. Beliau juga berkata; Ini pendapat yang diambil oleh kebanyakan ulama".
Untuk itu, garis besarnya adalah bersumpah dengan Al-Quran hukumnya boleh. Tentu, sumpah haruslah sesuai dengan kebenaran dan bukan mengingkarinya. Jika dilanggar, maka seseorang wajib untuk membayar karafah sumpah atau menanggung konsekuensi dari sumpah yang tidak sesuai atau tidak dilaksanakan.