Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Pemkab Sidoarjo Ingatkan Warganya Manfaatkan Program Diskon 50 Persen BPHTB dan Penghapusan Denda Pajak Daerah

Penulis : Irwan Febrianto Nugroho - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Aug - 2023, 15:08

Placeholder
Beberapa program pajak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menghadirkan program diskon 50 persen untuk pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) bagi warga Kabupaten Sidoarjo yang mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) hingga 29 September 2023 mendatang.

Pengurangan BPHTB 50 persen itu, sudah tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara pemungutan BPHTB.

Baca Juga : Jika Tidak Segera Ditangani, Pecandu Narkoba Bisa Menjadi Gila

Adanya diskon tersebut, diharapkan jumlah pembayar BPHTB juga terus meningkat. Sehingga, target capaian pajak BPHTB tahun 2023 bisa tercapai.

"Pengurangan pembayaran BPHTB ini untuk kemaslahatan bersama, tentunya peserta PTSL tidak terlalu terbebani dengan pajak BPHTB," ungkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Di Sidoarjo sendiri terdapat 25 desa yang melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan ditargetkan 25.517 bidang yang akan disertifikatkan lewat program PTSL. Program PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pencatatan tanah. 

"Sidoarjo turut mendukung program tersebut, salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB," imbuh Gus Muhdlor.

Tak hanya itu, Pemkab Sidoarjo juga memberikan penghapusan denda pajak daerah yang berlaku untuk PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan PDL (Pajak Daerah Lainnya) seperti Reklame, Parkir, Hiburan, Restoran hingga tahun pajak 2022 dan masa pajak Januari-Mei 2023. 

Baca Juga : Denny Caknan Konser di Surabaya, Ajak Bella Bonita Naik ke Panggung Bertemu Fansnya

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan bahwa kebijakan Bupati Sidoarjo ini diharapkan bisa meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak.

"Selain itu, kami juga berharap agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tinggi dengan adanya inovasi, termasuk keringanan pembayaran penghapusan denda dan juga proses pembayaran secara digital yang mudah," harapnya.


Topik

Advertorial Sidoarjo Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Muhdlor diskon BPHTB pemutihan denda



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irwan Febrianto Nugroho

Editor

Nurlayla Ratri