Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Tarif Angkot di Kota Malang Bakal Naik

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

13 - Aug - 2023, 18:52

Placeholder
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Tarif angkutan kota (angkot) atau angkutan umum di Kota Malang rencananya akan dinaikkan. Pasalnya, secara normatif penyesuaian tarif angkot cukup lama tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra, tarif angkot terakhir diatur dalam Perwali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2015. Sesuai aturan itu,  disebutkan  penumpang non-mahasiswa dan non-pelajar sebesar Rp 3.500 serta pelajar atau mahasiswa Rp 2.000.

Baca Juga : GIIAS 2023, PO Harapan Jaya Pamerkan Sleeper Bus dan Dijamin Bisa Jaga Privasi

Meski demikian, dari pantauannya, pria yang akrab disapa Jaya itu mengatakan bahwa para sopir angkot saat ini telah melakukan penyesuaian tarifnya secara mandiri. Hal itu karena juga disesuaikan dengan dinamika dan perubahan yang terjadi. 

"Terakhir itu diatur dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2015. Dari situ belum ada penyesuaian lagi. Meski ada sekitar 4 kali perubahan harga BBM, lalu ada gejolak akibat pandemi covid-19, sopir angkot sudah menyesuaikan tarifnya sendiri," jelas Jaya belum lama ini. 

Namun, Jaya mengatakan penyesuaian tarif angkot yang dilakukan oleh para sopir secara mandiri tersebut masih dapat dimaklumi oleh masyarakat. Informasi yang dihimpun media ini, saat ini tarif angkot sudah sebesar Rp 5.000. 

Jaya menyebut, rencananya penyesuaian tarif tersebut juga akan dinaikkan menjadi Rp 5.000 untuk penumpang non-pelajar. Sementara untuk pelajar, tarif angkot akan dikenakan Rp 3.000.

"Makanya itu, penyesuaian yang akan kami (Dishub) lakukan, agar kenaikan tarif yang dilakukan oleh sopir angkot itu bisa legal. Bagi kami juga agar ada aturan secara normatif," jelas Jaya. 

Menurutbdia, rencana penyesuaian tarif angkot tersebut saat ini masih terus berproses. Namun jika dibutuhkan dengan segera, sebagai landasan hukum, dirinya juga bersiap untuk mengesahkan dengan menerbitkan surat keputusan (SK). 

Baca Juga : Mbah Jum, Nenek Tunanetra Penjual Tempe Namun Hafal Al Quran 30 Juz dan Rajin Beramal

Jaya mengatakan, hal tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang masih menggunakan angkot. Terutama agar para sopir angkot bisa menyisihkan penghasilannyya untuk memperbaiki armadanya. 

"Selama ini kan dia (sopir angkot) tidak bisa membiyai dirinya sendiri. Misalnya kendaraan rusak tidak bisa (memperbaiki) karena tidak ada kenaikan tarif. Jadi, penyesuaian harga ini juga agar lebih sah," terang Jaya. 

Hal itu menjadi salah satu dari serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sopir angkot. Secara bertahap, selanjutnya Dishub Kota Malang juga akan memantau kondisi armada angkot yang beroperasi. 

"Secara bertahaplah tentunya. Step by step. Termasuk soal izin trayeknya. Kalau sekarang ini, yang izin trayeknya masih aktif ada sekitar 600 armada," pungkas Jaya. 


Topik

Transportasi Kenaikan tarif angkot Kota Malang tarif angkot Dishub Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy