JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai jenis barang bukti (BB) hasil tindak pidana. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman samping Kejari Kota Malang, Selasa (16/5/2023).
Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang Edy Winarko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan barang bukti yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Barang bukti yang dimusnahkan ini dari periode Januari 2023 hingga Mei 2023,” ujar Edy, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga : Hasil Uji Labfor Polda Jatim soal Kebakaran Malang Plaza, Api Pertama dari Studio Bioskop
Jika dilihat, barang bukti yang dimusnahkan juga cukup banyak. Antara lain BB ganja dari 29 perkara, ada seberat lebih kurang 4.150,255 gram. Lalu untuk BB sabu dari 82 perkara, ada sekitar berat total 925,976 gram.
Kemudian, barang bukti berupa pil dan obat terlarang dari 13 perkara sebanyak 127.380 butir. Lalu, HP dan timbangan digital sebanyak 113 buah.
“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini diperkirakan memiliki nilai total sekitar Rp 1 miliar lebih,” ungkap Edy.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. “Barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Di samping itu, untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti,” jelas Edy.
Baca Juga : Jokowi Kembali Tinjau Jalan Rusak Naik Mobil, Kali Ini di Jambi
Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma mengaku pihaknya mendukung penuh kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang. Sebab, pihaknya ingin Kota Malang bersih dan bebas narkoba.
“Tentunya, kami dari kepolisian, mendukung penuh setiap upaya memerangi peredaran narkoba. Apalagi pemusnahan barang bukti ini menyelamatkan ribuan orang,” tandas Eka.
