Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Open BO Michat di Kota Blitar Dibongkar Polisi, 2 Mucikari Asal Jawa Barat Diamankan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Apr - 2023, 21:47

Placeholder
Sejumlah pelaku aksi kejahatan diamankan Polres Blitar Kota, 2 di antaranya mucikari prostitusi online. (Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES- Kepolisian Resort Blitar Kota membongkar bisnis prostitusi online di bulan suci Ramadan. Dari ungkap kasus ini polisi mengamankan dua orang pelaku yang berasal dari Jawa Barat.

Informasi yang diterima JATIMTIMES dari kepolisian, bisnis esek-esek ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing NVT (21) warga Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Jawa Barat dan TH (27) warga Kecamatan Simalaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Baca Juga : Filandia Dikabarkan Gabung NATO Hari Ini

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi Michat. Kedua pelaku berperan sebagai mucikari yang memperkerjakan sejumlah pekerja seks komersil (PSK).

"Jadi pelaku ini menawarkan open BO melalui aplikasi Michat," kata Argo, Selasa (4/4/2023).

Saat diamankan, kedua pelaku sedang menunggu pekerjanya yang melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Jalan Halir Kota Blitar. Setelah digrebek petugas, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan tiga buah handphone. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Kedua pelaku kini hanya bisa pasrah dengan perbuatannya. Keduanya pun dipastikan bakal merayakan lebaran di penjara.

Baca Juga : Rafael Alun Resmi Ditahan, Koleksi Tas Mewah Istri Turut Disita KPK

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkas Argo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas open bo blitar michat ramadhan mucikari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri