JATIMTIMES- Carut marut polemik antara warga di Perumahan Tugu Kavling, Tugu Bungur Asri (TBA) 1 dan Tugu Bungur Asri (TBA) 2 di Lingkungan Gebang Darwo Timur Gang Tugu RW 18 Kelurahan Gebang Patrang Jember dengan PT. Alvin Bhakti Mandiri selaku developer perumahan, masih belum ada penyelesaian.
Jawaban pihak PT. Alvin Bhakti Mandiri melalui kuasa hukumnya atas somasi warga, juga tidak sesuai dengan harapan warga. Sehingga, warga menuding jika pihak developer sama saja melecehkan apa yang sudah disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Jember, KH. MB. Firjaun Barlaman.
Baca Juga : Top! Pemkot Blitar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh
Saat memimpin rapat antara warga dengan pihak developer di kantor Kecamatan Patrang pada April 2022 lalu, Wabup Jember meminta pengembang harus menyediakan akses jalan keluar bagi warga yang ada di Perumahan TBA 1 dan TBA 2, dengan batas waktu sampai Desember 2022.
“Kalau jawaban pihak pengembang, tetap pada kesepakatan kedua yang dibuat pada 2021, dimana sudah memenuhi kewajibannya dengan membangun balai RW dan Playground, ini sama saja melecehkan apa yang diperintahkan oleh pak Wabup. Padahal perintah pak Wabup sudah jelas pada pertemuan setelah kesepakatan kedua, yakni pihak perumahan harus memiliki akses pintu keluar warga perumahan,” ujar Freedy Eka Martha selaku ketua RW. 18 Lingkungan Gebang Darwo Timur.
Menurut Freedy, faktanya sampai saat ini penyediaan akses tersebut tidak diwujudkan oleh pihak pengembang.
“Pihak pengembang masih bersikukuh pada kesepakatan kedua yang ditandatangani antara perwakilan RW dengan pengembang saja,” jelasnya.
Padahal, menurut Freedy, kesepakatan kedua yang dibuat oleh pihak developer dengan perwakilan RW saat itu, bisa dianggap cacat hukum karena dilakukan hanya oleh kedua pihak saja. Padahal pada kesepakatan pertama, dimana pihak pengembang membayar kompensasi sebesar Rp15 juta per bulannya, disetujui dan ditandatangani oleh Muspika.
“Kesepakatan pertama itu yang tanda tangan pak camat, Kapolsek dan Danramil, lha kok dikalahkan sama kesepakatan yang hanya ditandatangani perwakilan RW dan pengembang saja. Oleh sebab itulah kami tetap meminta agar pihak pengembang menyediakan akses keluar bagi warga perumahan,” beber Freedy.
Sementara PT. Alvin Bhakti Mandiri, melalui kuasa hukumnya Rizky Pratama, ketika dikonfirmasi terkait tudingan warga yang mengabaikan perintah Wabup sama halnya dengan melecehkan, menolak tudingan warga.
Baca Juga : Selidiki Ledakan Dahsyat di Blitar, Polisi Telusuri Asal Muasal Bahan Mercon
Menurut Rizky, pada pertemuan dengan Wakil Bupati pada April 2022 lalu, pihaknya mengajukan permohonan kepada Camat dan juga wakil Bupati, terkait revisi berita acara atas poin-poin yang menurutnya berbeda dengan hasil rapat yang digelar pada 26 April.
Saat itu, pihaknya meminta arahan, atas kesulitan yang dialami kliennya dalam penyediaan akses jalan alternatif. Namun permohonan tersebut sampai saat ini belum direspon, sehingga pihaknya tetap bersikukuh menggunakan kesepakatan kedua.
“Kami atas nama kuasa pengembang dapat menjelaskan bahwa pada rangkaian tanggal 27 sd 30 april kami megajukan permohonan kepada camat Patrang dan wakil bupati terkait revisi berita acara atas poin-poin yang menurut kami berbeda dengan hasil rapat tanggal 26 april, kami harapkan ada pertemuan lanjutan terkait kesulitan-kesulitan kami untuk penyediaan akses jalan alternatif, namun sampai hari ini kami belum menerima respon terkait hal tersebut, sehingga kami jadikan kesepakatan ke 2 sebagai acuan,” ujar Rizky.
Pihaknya juga menolak disebut tidak menghiraukan imbauan dan arahan dari Wakil Bupati.
“Bukan maksud kami untuk tidak menghiraukan imbauan dan arahan dari Wabup, akan tetapi kami menunggu jawaban terkait permasalahan yang kami hadapi atas saran untuk membuat akses jalan tersebut,” pungkas Rizky. (*)