JATIMTIMES - Klakson salah satu alat komunikasi yang pasti ada di setiap kendaraan, baik motor maupun mobil. Klakson biasanya dibunyikan ketika ada pengendara yang mengganggu jalan kita.
Bahkan di Indonesia klakson di gunakan untuk menyapa orang-orang yang kita kenal saat berada di jalan. Namun tahukah kamu, bahwa ternyata membunyikan klakson ada aturannya.
Dikutip dari Instagram resmi @kemenhub151, ada empat aturan saat membunyikan klakson di jalan. Aturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Adapun tujuan adanya peraturan ini agar pengendara bisa lebih bijak dalam berkendara dan tidak mengganggu pengendara yang lain.
Empat aturan membunyikan klakson berdasarkan Kemenhub, sebagai berikut :
1. Pastikan suara klakson kendaraan dalam keadaan baik dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
2. Tingkat suara klakson paling rendah harus 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel
3. Menggunakan klakson hanya di saat yang dibutuhkan saja
Baca Juga : Ratusan Anggota Polres Malang Lakukan Tes Urine, Ini Hasilnya
4. Mengetahui jarak yang tepat saat membunyikan klakson agar tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
Itu dia empat aturan membunyikan klakson. Hayo siapa yang baru tahu aturan ini?
Setelah mengetahui aturan membunyikan klakson ini, semoga kita bisa jauh lebih tertib berkendara dan taat pada peraturan ya.
