Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Jangan Asal Pencet, Begini Aturan Membunyikan Klakson Kendaraan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Aug - 2022, 17:33

Placeholder
4 Aturan Membunyikan Klakson Kendaraan

JATIMTIMES - Klakson salah satu alat komunikasi yang pasti ada di setiap kendaraan, baik motor maupun mobil. Klakson biasanya dibunyikan ketika ada pengendara yang mengganggu jalan kita. 

Bahkan di Indonesia klakson di gunakan untuk menyapa orang-orang yang kita kenal saat berada di jalan. Namun tahukah kamu, bahwa ternyata membunyikan klakson ada aturannya. 

Baca Juga : Gubernur Jatim Khofifah Ingatkan Tiga Krisis di Indonesia jang Menjadi Tantangan Kader PMII untuk Mencari Solusi

Dikutip dari Instagram resmi @kemenhub151, ada empat aturan saat membunyikan klakson di jalan. Aturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Adapun tujuan adanya peraturan ini agar pengendara bisa lebih bijak dalam berkendara dan tidak mengganggu pengendara yang lain.

Empat aturan membunyikan klakson berdasarkan Kemenhub, sebagai berikut :

1. Pastikan suara klakson kendaraan dalam keadaan baik dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

2. Tingkat suara klakson paling rendah harus 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel

3. Menggunakan klakson hanya di saat yang dibutuhkan saja

Baca Juga : Ratusan Anggota Polres Malang Lakukan Tes Urine, Ini Hasilnya

4. Mengetahui jarak yang tepat saat membunyikan klakson agar tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.

Itu dia empat aturan membunyikan klakson. Hayo siapa yang baru tahu aturan ini?

Setelah mengetahui aturan membunyikan klakson ini, semoga kita bisa jauh lebih tertib berkendara dan taat pada peraturan ya.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri