JATIMTIMES - Perempuan berstatus Janda berinisial UR Binti S (35) menguras isi ATM milik pria SD (57) yang kondisinya dalam keadaan sakit lumpuh atau stroke. Tersangka UR sendiri merupakan perawat dari SD.
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Tuban di rumah kos Jalan Wali Songo Nomor 19, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban pada 05 April 2022. Perilaku tersangka diketahui dari hasil keterangan saksi dan korban dengan dukungan kuat rekaman CCTV mesin ATM.
Baca Juga : Bupati Tuban: TMMD Kodim 0811 Tuban Sejalan Membangun Desa
Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, tersangka pertama kali menguras ATM BNI milik korban senilai Rp 6 Juta. Kedua kalinya, ATM BRI korban senilai Rp 5,5 juta, dengan total kerugian Rp 11,5 Juta.
"Usianya terpaut jauh, namun ada hubungan spesial antara korban dan pelaku," kata Darman dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (11/5/2022).
Darman menambahkan, modus operandi UR bisa mengambil ATM SD, cara pertama dilakukan tersangka yakni mengambil ATM BNI dari dompet korban yang disimpan di laci meja tv ruang tamu rumah milik SD yang beralamatkan di Gang 8 No 461 RT. 03 RW. 4, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Selanjutnya, tersangka UR menarik uang dari kartu ATM BNI tersebut di mesin ATM area Supermarket BRAVO. Cara kedua sama, namun isi ATM BRI dikuras melalui mesin ATM berbeda, lokasinya berada di depan Polres Tuban.
"Modusnya tersangka mengambil ATM pada saat berkunjung ke rumah korbannya. Lalu nomor pin ATM yang tersimpan di handphone milik korban di foto," beber mantan Kapolres Sumenep itu.
Baca Juga : Tukul Jalani Pengambilan Sampel untuk Suntik Vaksin Nusantara, Ditangani Langsung Terawan
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 lembar foto pelaku hasil pantauan CCTV di ruang mesin ATM BRI depan Polres Tuban. Kemudian foto kopi buku tabungan bank BNI dan BRI atas nama SD.
Barang bukti lainnya, foto copy Screenshot laporan SMS banking BANK BNI, baju daster atau long dress warna biru dongker, dan kerudung warna coklat milik tersangka.
Kini, tersangka UR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Tuban, dengan sangkaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
