JATIMTIMES - Molornya beberapa proyek besar di Sidoarjo mendapat sorotan dari publik. Tidak terkecuali LSM Walidasa Sidoarjo.
Ketua LSM Walidasa Sidoarjo Gandrianto menjelaskan bahwa secara umum molornya suatu pekerjaan konstruksi tidak lepas dari ketidakmampuan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam mengendalikan kontrak.
Dirinya mengambil contoh pekerjaan pembangunan Jembatan Segoro Tambak. Seharusnya sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK), penyedia sudah bisa bekerja mulai 11 Juni 2021. Namun kenyataannya hingga 15 September 2021, belum ada aktivitas sama sekali di lokasi proyek.
"Pekerjaan yang molor bisa diartikan PPK tidak mampu mengendalikan kontrak. Contohnya pekerjaan Jembatan Segoro Tambak. Kami ada bukti foto bahwa hingga 96 hari kalender dimulai dari SPMK, tidak ada kegiatan apa pun di lokasi", ucap Gandrianto, Kamis(24/02/2022)
Gandrianto menambahkan, seharusnya ada sanksi yang dijatuhkan kepada penyedia. Sebab, sesuai dengan master rancangan kontrak yang ada dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
Baca Juga : Graha Bangunan Hadirkan Keramik Random Acak Model Terbaru, Cocok untuk Hunian Bergaya Vintage
"Ini sudah tidak sesuai aturan. Harusnya maksimal 30 hari sudah harus ada mobilisasi di lokasi proyek", imbuhnya.
