Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Ada Apa PDAM Kabupaten Malang (1)

Ditarik Biaya Administrasi Pembayaran Air, Pelanggan Pertanyakan untuk Apa?

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

21 - Mar - 2018, 19:39

Placeholder
Tangkapan layar keheranan warga atas pungutan administrasi PDAM yang diposting di group FB Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang) (Foto: Nana/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Bertahun-tahun sudah, pelanggan air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Malang ditarik biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu setiap bulannya.  

Penarikan biaya administrasi dalam setiap pembayaran air PDAM, baik yang dibayarkan secara langsung ke kantor, menjadi pertanyaan yang akhirnya pecah di group Facebook Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang). 

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

Najih warga Kecamatan Wagir memposting sebuah tulisan dan foto mengenai keheranannya atas pungutan administrasi yang dikenakan oleh PDAM, dengan akun Najih Kane Sob.  

"Saya membayar air PDAM di KANTOR PDAM (bukan di bjob atau agen pembayaran), cuman Saya penasaran ttng Biaya/Jasa Adm sebesar ini. #TANYA. Adakah yang tau/bs menjelaskan tentang ini...??  Maaf... kl tdk berkenan," tulis Najih. 

Saat dikonfirmasi mengenai tulisan tersebut oleh MalangTIMES, Najih membenarkan mengenai tulisan tersebut. 

"Betul saya menulis keheranan saya tentang itu. Kok bayar di kantor sama di agen sama ditarik biaya administrasi. Apa benar pungutan itu?," kata Najih, Rabu (21/03). 

Najih menceritakan, dirinya baru mengetahui adanya pungutan administrasi PDAM sebesar Rp 10 ribu setiap bulannya, saat dirinya membayar ke kantor PDAM Wagir. Biasanya, lanjut Najih, istrinya yang membayar air PDAM selama ini. 

"Saya sadar setelah di rumah lihat struk pembayaran ada biaya administrasi. Saya cek struk bulan lalu ternyata semuanya kena biaya tersebut," ujarnya kepada MalangTIMES. 

Pungutan biaya administrasi di kantor PDAM berlaku kepada seluruh pelanggan di Kabupaten Malang yang berjumlah sekitar 114 ribu. Bila dikalkulasi untuk biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu per bulan, maka PDAM mengantongi sekitar Rp 1,14 miliar. 

Besarnya uang administrasi tersebut, yang akhirnya dipertanyakan oleh masyarakat. Selain perlakuan sama dalam pengenaan biaya administrasi, baik di kantor PDAM dan agen-agen pembayaran. Juga akhirnya keheranan tersebut meruncing adakah pungutan administrasi di kantor PDAM legal atau sebaliknya. 

Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat

Najih juga menyampaikan, selain persoalan pungutan administrasi yang membuatnya heran, dirinya juga menyatakan keberatannya atas sanksi yang dikenakan oleh PDAM. 

"Sanksinya progresif, berjalan setiap hari dan jumlahnya kalau ditotal telat bayar satu bulan bisa lebih banyak dari pada pokok kewajibannya," terangnya. 

Sanksi yang dikenakan PDAM bagi keterlambatan pembayaran pelanggan, setiap harinya sebesar Rp 3.500. Bila telat selama satu bulan, tinggal dikalikan dengan jumlah hari dalam satu bulan tersebut.   

"Jadi kayak kredit di FIF atau lainnya. Denda berjalan setiap hari," pungkas Najih. 

Tulisan di group FB Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang) mengenai pungutan administrasi PDAM mendapat ratusan tanggapan. Seperti  apakah sebenarnya tanggapan dari masyarakat serta dari pihak PDAM sendiri atas hal tersebut. MalangTIMES menyuguhkannya untuk anda secara berseri.   


Topik

Peristiwa berita-malang PDAM-(Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus