Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Dua Tahun, Universitas Negeri Malang (UM) Gunakan Elang Jawa Ilegal untuk Bahan Penelitian

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Feb - 2018, 23:36

Placeholder
Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI Probolinggo Mamat Rohimat bersama petugas menunjukkan salah satu elang Jawa yang dievakuasi. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menyita tiga ekor elang Jawa dari Universitas Negeri Malang (UM). Selama dua tahun terakhir, burung yang mempunyai nama latin Nisaetus Bartelsi itu digunakan sebagai bahan penelitian. Mirisnya, hewan langka tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.

Hari ini (15/2/2018) ketiga elang itu diamankan oleh petugas. Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI Probolinggo Mamat Rohimat menyampaikan, evakuasi tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di UM terdapat elang Jawa. "Atas dasar itu, ditindak lanjuti. Ternyata betul ada tiga ekor," ujarnya ketika ditemui awak media. 

Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!

Terlebih setelah berkoordinasi dengan pihak UM, ternyata ketiga burung yang digunakan sebagai salah satu objek penelitian itu belum mengantongi izin. Padahal elang Jawa telah ditetapkan sebagai maskot satwa langka Indonesia sejak 1992 silam. "Kami koordinasikan. Katanya mau mengajukan," urai Mamat. 

Mamat menerangkan, memang ada beberapa jenis izin pemeliharaan satwa yang harus dikeluarkan. Yakni dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam serta izin dari Presiden RI. "Kebetulan burung Elang Jawa ini harus dari Presiden perizinannya. Untuk itu diamankan dulu di kantor balai," jelasnya.

Menurut Mamat, untuk memperoleh izin maka pihak UM musti memenuhi seluruh persayaratan yang ditetapkan dalam Undang-Udang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Jika sudah resmi mendapatkan izin, lanjut Mamat, pihak BKSDA juga akan menelusuri asal burung tersebut. 

Dia memaparkan, selama ini pihak UM mempergunakan burung elang itu untuk penelitian mahasiswa. "Dari pihak UM, burung elang memang digunakan untuk penelitian mahasiswa, seperti penelitian skripsi dan  penelitian perilaku burung elang," tuturnya.

"Kalau mencari ke hutan kan susah. Akhirnya punya inisiatif kegiatan disini, namun perizinan masih belum sesuai," lanjut dia. Selanjutnya, ketiga elang itu akan diamankan di kantor Balai Besar  BKSDA Juanda. Ke depan, ada kemungkinan burung-burung itu bakal dilepasliarkan di alam. Jika sudah memungkinkan, elang itu akan dilepas di lokasi yang sudah ditentukan. "Kami sudah ada lokasi di daerah Ponorogo," imbuhnya.

Baca Juga : Cegah Covid 19 Pada Lansia dan Anak-Anak, Pemkot Batu Akan Beri Tambahan Nutrisi

Dia menyampaikan, pada saat penyelamatan tersebut kondisi fisik burung terlihat sehat. Namun, pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut. "Nanti akan dicek oleh dokter hewan, agar lebih tahu kondisi selanjutnya. Sekarang masih dikandangkan dulu," jelasnya.

Dia pun menghimbau, bagi siapapun, sebelum untuk tidak asal menangkap, membeli ataupun memelihara satwa langka. Harus tahu dulu aturan main atau prosedur hukum yang harus dilalui. "Tidak boleh seenaknya, semua harus mengikuti aturan. Satwa yang dipelihara yang tidak mengikuti aturan yang berlaku itu ilegal," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lab MIPA UM Agung Wijono enggan berkomentar banyak. Meski demikian Agung membenarkan jika pihaknya belum mengantongi izin pemeliharaan elang Jawa. "Sudah dua tahun disini. Selama ini perawatan elang tersebut seperti biasa, yakni pemberian makan secara rutin," ujarnya singkat. (*)


Topik

Pendidikan berita-malang Universitas-Negeri-Malang-(UM)-Gunakan-Elang-Jawa-Ilegal-untuk-Bahan-Penelitian Balai-Konservasi-Sumber-Daya-Alam-(BKSDA)



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni