MALANGTIMES - Polres Malang menurunkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengecek sejumlah apotek di Kabupaten Malang. Hal itu berkaitan dengan obat atau vitamin yang dianggap masyarakat dapat mencegah penularan Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K Bara'langi mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki tim yang bertugas untuk mengecek di apotek. Gunanya, untuk mengantisipasi penyetokan atau penimbunan obat di apotek. “Kami telah cek langsung ketersediaan stok obat yang ada di empat apotek (di Kabupaten Malang),” kata Donny, Sabtu (24/7/2021).
Baca Juga : Bawa dan Edarkan Dua Benda Ini, Boneng Ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung
Empat apotek yang disasar adalah di wilayah Kecamatan Kepanjen, antara lain Apotik Kimia Farma Jalan A Yani, Apotik Petra Jalan A Yani, Apotik Arema Jalan Sultan Agung dan Apotik Mustajab.
Dari pengecekan tersebut, Donny mengaku pihaknya bisa bernafas lega. Karena dari sampel beberapa apotek itu tidak ada dugaan unsur pidana yang dilakukan pihak apotek atas kelangkaan obat-obatan.
Tetapi lanjut Donny, kelangkaan obat-obatan itu terjadi akibat pasokan obat dari distributor memang sedikit terlambat. Sedangkan untuk jenis vitamin, khususnya Vitamin C stok masih banyak.
“Menurut informasi yang kami dapat dalam waktu dekat pihak distributor dan pabrik akan segera melakukan pengiriman obat-obat yang mulai langka itu ke apotek-apotek,” jelasnya.
Oleh karena itu, Donny berharap masyarakat tidak panik dengan terlambatnya pasokan obat. Bahkan, ia meminta kepada masyarakat agar tidak memborong obat-obatan yang terkait penanganan covid-19.
Baca Juga : Jika Kasus Positif Terus Meningkat, PPKM Darurat di Kabupaten Malang Bakal Diperpanjang
Disisi lain sebagai langkah antisipasi, jajaran Polres Malang memberi imbauan kepada masyarakat apabila mengetahui adanya penimbunan obat antivirus dan vitamin atau melakukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) agar tidak takut untuk melaporkan. Sebab, Satgas Gakkum Polres Malang akan segera bergerak untuk menindak oknum tersebut.
“Untuk masyarakat bila mengetahui adanya penimbunan obat atau yang menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi, segera laporkan kepada kami. Pasti akan kami tindak tegas,” pungkasnya.