Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Eddy Rumpoko Dipindah ke Lapas Sidoarjo

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jan - 2018, 01:15

Placeholder
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (Dok. BatuTIMES)

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) tidak lagi menghuni tahanan KPK (Komisi  Pemberantasan Korupsi) di Jakarta. Eddy Jumat hari ini  (12/1/2018) dipindahkan ke Lapas Kelas II Sidoarjo.

Selain Eddy, mantan stafnya yang juga ditahan KPK karena operasi tangkap tangan kasus suap pengadaan mebeler di kantor Pemkot Batu, yakni  eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, juga dipindah dari tahanan KPK di Jakarta. Bedanya, Edi Setyawan dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng.

KPK memindah keduanya karena akan menghadapi sidang penuntutan tahap dua. Sidang keduanya bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain dua terdakwa, KPK menyerahkan barang bukti terkait kasus mereka. "Sehubungan dengan persidangan  yang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menambahkan, ada 47 orang saksi yang telah diperiksa untuk kedua terdakwa tersebut. “Keduanya, selain hari ini, telah  lima  kali diperiksa sebagai tersangka pada kurun waktu sejak September hingga Desember 2017,” imbuhnya.

Sedangkan unsur saksi dari berbagai kalangan. Yakni komisaris utama PT Agit Perkasa, kepala dinas pekerjaan umum dan bina marga Kota Batu, staf BRI Malang, kepala bagian administrasi perekonomian dan pembangunan sekda Kota Batu, kepala badan keuangan aset daerah Kota Batu.

Kemudian direktur/direktur utama PT Dailbana Prima Indonesia, kepala bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kota Batu, PPK Badan Keuangan Daerah Pemkot Kota Batu, direktur PT Dinamika Oceanic Consula, dan swasta lainnya.

Seperti diketahui, Eddy Rumpoko dan dua orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada bulan September silam.  Pasca-OTT, penyidik KPK menetapkan Eddy bersama Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap sebagai tersangka suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler senilai Rp 5,26 miliar. (*)


Topik

Peristiwa Mantan-Wali-Kota-Batu Eddy-Rumpoko kasus-korupsi-kota-batu kpk-ri Lapas-Sidoarjo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni