Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sungai Brantas Bersih, tapi Pabrik Pengolah Limbah Sampah Ini Ditutup

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Jan - 2018, 04:17

Placeholder
Sebelumnya sungai ini dipenuhi gunungan busa. Kini sudah terlihat bersih, Jumat (5/1/2018). (Foto: Irsya Richa/BatuTIMES)

MALANGTIMES - Aliran Sungai Brantas di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, yang sebelumnya dipenuhi gunungan busa, Jumat (5/1/2018) sudah terlihat bersih seperti semula. Namun pabrik yang diduga mencemari sungai tersebut terpaksa ditutup.

Penutupan pabrik pengelolah limbah sampah plastik itu karena tidak mengantongi izin. Padahal pabrik ini sudah beraktivitas sejak 10 tahun lamanya. Tapi nyatanya belum memiliki izin usaha dan izin lingkungan.

Baca Juga : Usul Pemakaman Nakes Covid-19 di TMP & Anugerah Bintang Jasa Berujung Bully untuk Ganjar

Salah satu pengelola pabrik tersebut, Miqdad Hasan, mengatakan, untuk izin usahanya sendiri hanya mengantongi perizinan dari RT/RW setempat. "Terkait izinnya kami sudah dapat dari RT/RW di sini," jelas Miqdad saat BatuTIMES mengunjungi pabrik tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Arief As Siddiq mengatakan pihaknya juga meninjau setelah mendapatkan laporan pencemaran di aliran Sungai Brantas. DLH telah melakukan koordinasi dengan pihak desa, kecamatan, dan kepolisian.

Berdasarkan kesepakatan, aktivitas pengolahan biji plastik harus dihentikan karena belum mengantongi izin usaha dan izin lingkungan. "Terpaksa untuk sementara ditutup karena belum memenuhi persyaratan izinnya," jelas Arief.

Sebelumnya Polsek Junrejo telah mengamankan dua tong busa untuk diperiksa di laboratorium. DLH Kota Batu menindaklanjuti dengan mengambil sampel air sungai untuk mengetahui kandungan limbah yang mencemari sungai.

Baca Juga : Usul Pemakaman Nakes Covid-19 di TMP & Anugerah Bintang Jasa Berujung Bully untuk Ganjar

Apabila terbukti melanggar, maka yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)


Topik

Peristiwa Sungai-Brantas-Bersih Pabrik-Pengolah-Limbah-Sampah batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni