MALANGTIMES - Narkotika telah menjadi musuh bersama. Setiap tahun peredaran narkotika mengalami peningkatan, baik jumlah kasus yang diungkap maupun jenisnya.
Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik
Penanganan narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pun terus berevolusi. Selain pemberantasan jaringan narkotika, BNN juga fokus penanganan rehabilitasi bagi pemakai yang tertangkap tangan dan berurusan dengan hukum di pengadilan.
Melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur dokter (kedokteran medis dan psikologis) dan tim hukum (kepolisian, kejaksaan, BNN serta bagian hukum dan HAM/lapas), nasib pemakai narkotika bisa dibedakan dengan para pengedar dan pecandu.
"TAT menjadi ujung tombak dalam menentukan apakah penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kualifikasi pecandu atau korban penyalahgunaan. Ini akan sangat berpengaruh dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika," kata Letkol Laut CPM Agus Musrichin, kepala BNN Kabupaten Malang, Rabu (03/01/2018).
TAT berposisi sebagai asesor yang memiliki tugas memberikan rekomendasi bagi hakim mengenai tingkat ketergantungan narkotika dan keterlibatan tersangka pada tindak pidana narkotika. Sehingga, melalui rekomendasi TAT, penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika bisa diklasifikasikan dan disesuaikan. Namun, akhir dari keputusan hukum tetap berada di tangan hakim yang mengadili kasus tersebut. "Karena fokus BNN adalah bagaimana korban narkotika bisa direhabilitasi. Berbeda misalnya dengan pecandu atau pengedar dalam penindakan hukumnya," imbuhnya.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika bisa melalui TAT. Ada beberapa kualifikasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang terjerat hukum dan disidangkan dengan indikator barang bukti. Yaitu untuk kasus sabu-sabu di bawah 1 gram, ekstasi 8 butir dan ganja 5 gram.
Adanya indikator tersebut sebagai upaya dalam melindungi masa depan korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga sanksi hukumnya tidak sama dengan pecandu, apalagi pengedar. "Rehabilitasi menjadi cara bagi para korban tersebut. Lewat TAT inilah nasib mereka bisa diselamatkan," ujar Agus kepada MalangTIMES.
Karena, lanjut Agus, tidak semua penyalahgunaan narkotika, terutama korban, harus dihukum sesuai regulasi, yaitu hukuman kurungan. (*)
