Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Tips Terhindar Developer Nakal ala Syukur Mursid (Heri Mursid) Brotosejati

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Dec - 2020, 19:17

Placeholder
Syukur Mursid Brotosejati, penasehat Real Estate Indonesia (REI) Malang. (Foto: Yogi/MalangTIMES)

Syukur Mursid Brotosejati, penasehat Real Estate Indonesia (REI) Malang mengatakan, saat ini banyak sekali masyarakat yang tertipu developer nakal. Agar terhindar dari pebisnis hitam, pria yang akrab dipanggil Heri Mursid tersebut memberikan tips khusus.

Maraknya kasus penipuan properti membuat sebagian masyarakat was-was saat akan membeli rumah. Namun, kebutuhan hunian tak bisa dihindarkan. Membeli langsung ke developer juga dinilai lebih praktis daripada membangun rumah sendiri.

Baca Juga : Tips Mengambil Pinjaman Online

Untuk itu, sebagai pembeli, kita harus lebih cerdas dan teliti saat bertransaksi. Kepada MalangTIMES, mantan ketua REI Malang Syukur Mursid Brotosejati membeberkan tips saat akan membeli rumah agar tidak terjerat developer nakal.

"Yang paling utama adalah menanyakan sertifikat atas project developer yang mau dibeli," ucap pria yang akrab dipanggil Heri Mursid tersebut.

Sertifikat yang dimaksud di sini, apabila belum ada sertifikat pecah, bisa memakai sertifikat induk. Setelah itu, lihatlah apakah sertifikat tersebut atas nama PT yang sama dengan yang diperjanjikan atau tidak.

Kedua, mintalah site plannya. Site plan merupakan gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. Di dalamnya termasuk rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, fasilitas umum, dan lainnya.

"Kalau sudah ada sertifikat induknya atas nama PT kemudian sudah ada site plannya berarti secara umum relatif sudah aman," sambung Syukur Mursid.

Langkah berikutnya adalah tanyakan letak sertifikat induk tersebut, apakah dijaminkan di bank atau tidak. Apabila dijaminkan di bank, kata Syukur Mursid, paling aman membeli lewat KPR (kredit pemilikan rumah).

"Yang aman adalah lewat KPR," katanya.

Melalui KPR, konsumen hanya perlu membayar uang muka ke developer, bisa dicicil 3 bulan sampai 12 bulan.

"Sisanya yang membayar ke developernya banknya sehingga si konsumen ini ngangsurnya ke bank," timpalnya.

Di bank terdapat pilihan menyicil dari 5 tahun, 10 tahun, sampai 15 tahun. Bahkan kini ada KPR milenial yang waktu angsurannya sampai 20 tahun.

Dengan membeli lewat KPR, konsumen juga tidak perlu pusing-pusing memikirkan keluarnya sertifikat saat ia lunas nanti karena telah dijamin oleh bank.

"Banknya yang membawa sertifikat itu. Pada saat angsuran KPR lunas, otomatis bank yang tanggung jawab untuk menyerahkan sertifikat ke pembeli," jelasnya.

Baca Juga : Secepatnya! Beli Apartemen The Kalindra Malang Sebelum Harga Melejit

Namun, apabila membeli secara tunai bertahap atau tunai keras ke developer, untuk amannya, konsumen secara sendiri memberitahu ke bank tempat sertifikat itu digadaikan.

"Banknya dikasih tahu sehingga bank tahu bahwa aset yang dijaminkan oleh developer ke mereka ada sebagian yang sudah dijual secara bertahap tidak melalui bank," terangnya.

Dikatakan, mayoritas pengembang pasti butuh modal kerja sehingga sertifikat seluruh proyek ini digadaikan ke bank.

"Itu nggak masalah, yang penting pembeli paham bahwa yang dia beli belum pecah dan sertifikatnya ada di bank," timpalnya.

Nah, pada saat pembeli lunas membayar, sertifikat itu akan ditebus oleh developer untuk segera dibalik nama ke pembeli. Developer yang sudah punya reputasi biasanya dia akan menjaga nama baiknya. Sehingga tanpa konsumen memberi tahu bank pun, saat konsumen lunas ia akan menebus sertifikat tersebut.

Jaga-jaga agar tak tersendat di akhir karena developer nakal kesulitan cash flow untuk menebus sertifikat, pada saat akan membeli, konsumen perlu menanyakan di mana letak sertifikat itu. Lalu, tanyakan bank itu, apabila Anda lunas berapa yang harus ditebus oleh developer.

Misal dikatakan bahwa untuk menebus satu sertifikat adalah Rp500 juta, maka mintalah bank untuk menyisakan uang setiap bulan untuk mengangsur sertifikat tersebut. Sehingga saat pembayaran lunas sertifikat itu langsung keluar.

Hal ini dilakukan untuk cari aman. Sebab,  dalam kondisi pandemi sekarang ekonomi susah diprediksi. Terkadang perusahaan besar pun bisa kesulitan cash flow. Sehingga paling aman untuk kondisi sekarang konfirmasi ke banknya.

"Tapi develover-developer yang memang mungkin sudah tergabung di organisasi REI atau Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) atau apa, kemudian tanah sudah miliknya dan lain sebagainya itu jelas tidak mungkin user sudah lunas kemudian tidak ditebus karena dia pengen usaha benar," papar Syukur Mursid.

Sebagai tambahan, apabila Anda ingin membayar langsung ke developer tanpa bank namun tak ingin terjerat developer nakal, mintalah sertifikat pecahnya lalu adakan perjanjian notariil. Dengan begini, sertifikat yang sudah pecah ini akan dibawa notaris sehingga developer tak bisa menggadaikannya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Nurlayla Ratri