Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korupsi PDAM Tulungagung, Dua Mantan Direktur Jadi Saksi

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

03 - Dec - 2020, 01:53

Placeholder
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Agung Radityo (kiri). (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Sidang kasus dugaan korupsi perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung  sudah disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kasus ini menyeret DH, warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru. Dia merupakan kabag perawatan di perusahaan air minum milik Pemkab Tulungagung tersebut.

Baca Juga : Mantan Istri Bos Sardo Swalayan Digugat Mantan Kakak Iparnya

Dalam persidangan ini, Kejaksaan Negeri Tulungagung menghadirkan belasan saksi, termasuk mantan direktur PDAM.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen Tri Agung Radityo menuturkan selain internal PDAM, pihaknya juga menghadirkan pekerja dan pengusaha bengkel. “Pekerja ada 7 tukang, pemilik bengkel 3 orang, dan internal PDAM,” ujarnya pada awak media, Rabu (2/12/20).

Dari internal PDAM terdiri dari kabag perencanaan, kasi pembayaran, kasi pembukuan, pengawas internal dan terakhir 2 orang mantan direktur PDAM tahun 2016-2017 dan pjs direktur PDAM tahun 2018-2019.

Dari fakta persidangan, kedua direktur itu diminta untuk dihadirkan kembali dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (4/12/20) mendatang. Hakim menganggap keterangan mantan direktur PDAM masih kurang dan dianggap kurang menguasai materi permasalahan.

Hakim juga memerintahkan kedua mantan direktur untuk memahami BAP (berita acara pemeriksaan) mereka. “Selama proses persidangan, 19 saksi yang kami hadirkan mendukung fakta pembuktian kita,” terangnya.

Saksi yang diajukan oleh kejaksaan negeri sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh kejari.   Untuk pemeriksaan, pihaknya turun langsung ke tempat saksi, sehingga saksi tak perlu datang ke Kejaksaan. “Proses pemeriksaan lebih cepat,” ucapnya.

Disinggung adanya keterangan dari DH dalam persidangan, yang mengatakan dana hasil korupsi mengalir ke sejumlah orang, termasuk mantan direktur, Agung mengatakan hingga saat ini tidak ada bukti yang membenarkan hal itu. Sejumlah bukti yang dimiliki, seperti tanda terima uang, dari keterangan kasi keuangan, kabag pembayaran semua diserahkan pada DH.

“Itu hanya keterangan dari DH sendiri, bahwa 80 persen yang diterimanya diserahkan kepada direktur. Cuma faktanya ketika proses penyidikan, DH tidak bisa menunjukan 80 persen itu nilainya berapa, kapan dan bukti diserahkan tidak ada,” paparnya.

Dari sejumlah saksi tidak pernah melihat penyerahan uang dari DH kepada mantan direktur PDAM.

Baca Juga : Terungkap, Maling Hp di RSUD dr Iskak Tulungagung Ternyata Pasutri Ijab Siri, Begini Aksinya

Sementara itu, kuasa hukum DH, Bambang Suhandoko, saat dihubungi awak media irit bicara. Secara singkat dirinya ungkapkan sedang menyiapkan materi untuk sidang berikutnya.  

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan DH sebagai tersangka Korupsi di PDAM Tirta Cahya Agung. Setelah ditetapkan tersangka, lalu dilakukan pelacakan terhadap aset tersangka.

Dari pelacakan itu ditemukan sejumah aset milik tersangka berupa kendaraan bermotor dan beberapa bidang tanah, yang disita sebagai jaminan pengganti kerugian negara sebesar 1,3 milar rupiah.

Untuk bidang tanah, masing-masing seluas 1.750 meter persegi, 690 meter persegi, dan 1.495 meter persegi. Sementara kendaraan bermotor berupa 1 mobil Honda Brio warna putih, 1 Yamaha N-Max, dan 3 Honda Scoopy. Semua atas nama DH.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.   Agung menyebut Pasal 64 Ayat 1 ini karena tersangka melakukan kegiatan tersebut berkelanjutan mulai 2016.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy