Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gegara Nikah Siri di Tulungagung, Cucu Ungkap Ribetnya Nikah Isbath Pasca Kakek Meninggal

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Nov - 2020, 22:40

Placeholder
Surat Nikah Siri yang dimiliki kakek Fendi yang pensiunan Polisi (Foto : Istimewa/ TulungagungTIMES)

Dampak pernikahan siri ternyata tidak hanya merepotkan anak, namun hingga cucu pun harus menerima akibatnya. Hal ini disampaikan oleh Fendi Agung Pradana (23) warga Kelurahan Tamanan Kecamatan Tulungagung kota, Jumat (13/11/2020) siang.

Diceritakan Fendi, kakek dan neneknya menikah pada tahun 1965 di Desa Tawangsari Kecamatan Kedungwaru.

Baca Juga : Jasa Nikah Siri Di Tulungagung Ditawarkan Vulgar Melalui Media Sosial, Begini Faktanya

"Yang jadi penghulu kyai setempat pada jaman dahulu," kata Fendi.

Kakek Fendi yang bernama Bunarsih lahir tahun 1936 asal Cirebon. Sedangkan neneknya bernama Soniyah lahir tahun 1947 asli Tawangsari.

"Tanggal 01 November 2020 kemarin, kakek saya meninggal dunia. Kakek adalah seorang pensiunan kepolisian," jelasnya.

Pasca kepergian kakeknya, Fendi membantu mengurus berkas-berkas pensiun terusan atau turunan janda (pensiun diteruskan neneknya).

"Setelah berkas hampir lengkap, salah satunya adalah foto copy Surat Nikah Legalisir. Saya pun membawa surat nikah ke Kemenag. Mereka bingung, kemudian diberi arahan menuju ke KUA Kedungwaru," ungkapnya.

Setelah ke KUA Kedungwaru, petugas juga tidak mau legalisir karena tidak terdaftar di catatan pernikahan.

"Setelah dicek lebih lanjut, katanya nikahnya di tanah mardikan ato apa gak paham saya," terusnya.

Pada akhirnya, Fendi diberi surat pengantar oleh KUA Kedungwaru untuk ke Pengadilan Agama agar melaksanakan Isbath Nikah.

"Baru tahu kemarin itu di KUA Kedungwaru, ternyata harus Isbat Nikah di Pengadilan Agama, dengan proses yang lumayan rumit," jlentrehnya.

Baca Juga : Blusukan Ke Kampung, Kapolres Tulungagung Aktif Tulung Tinulung

Usut punya usut, dari dokumen yang dibawa Fendi ke KUA Kedungwaru itu didapatkan informasi jika surat nikah asli dan sah, hanya saja dulu waktu 1979 ada pengesahan pernikahan "Kolektif".

"Namun karena mbah berdua ini dinas ke Jakarta, otomatis tidak ikut kolektif pengesahan. Intinya itu surat nikah memang sah, cuma belum tercatat di Kemenag dan untuk menjadi sah harus nikah isbath," pungkasnya.

Masalah nikah siri ini sebelumnya ramai pasca diberitakan berbagai media. Seperti diketahui, di Tulungagung akhir-akhir ini beredar buku nikah yang diduga ilegal, yang biasanya dipergunakan untuk praktik nikah siri.

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Masngud dikonfirmasi temuan ini, mengaku belum menentukan sikap atas peredaran buku nikah tersebut.

Dirinya mengaku baru mengetahui peredaran buku nikah yang diduga ilegal itu baru-baru ini.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan 19 KUA di wilayah Kabupaten Tulungagung , agar buku nikah ilegal itu tidak merugikan Kementerian Agama dan masyarakat.

Nikah Siri di Tulungagung juga dibuka vulgar melalui iklan media sosial Facebook dan siapa pun bisa mengakses layanan ini.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni