MALANGTIMES - Motif pemerkosaan yang dilakukan K (36), warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terungkap. Ternyata tindak asusila itu berawal dari korban yang menonton film Korea bersama tetangganya.
Baca Juga : Tiga Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 di Kota Malang Sembuh
Setelah menonton film tersebut, korban dilaporkan oleh salah satu tetangganya kepada ayah korban yang juga pelaku bahwa anaknya menonton film korea yang terdapat adegan berciuman. Mendengar hal itu, pelakupun muntab dan memarahi korban ketika pulang.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha mengungkapan, saat itulah muncul niat pelaku menyetubuhi korban. Apalagi korban yang masih kecil berusia sekitar 10 tahun ketakutan ketika pelaku memarahi korban.
"Saat itu, korban juga sempat ditanya, kamu ingin tahu rasanya begituan? Dari situlah, pelaku menyetubuhi korban. Pelaku menyuruh korban untuk membuka baju," ungkapnya (28/11/2017).
Karena korban takut, akhirnya dia pasrah ketika pelaku mengerayangi tubuh moleknya sampai akhirnya terjadilah persetubuhan. Setelah kejadian pertama tersebut, korban hampir setiap harinya menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah.
"Pelaku menyetubuhi korban ketiak kondisi rumah sepi, saat ibu korban keluar atau sedang kerja. Bahkan dalam seminggu, pelaku sampai delapan kali berhubungan intim dengan korban," ujar kasat reskrim.
Ulah bejat pelaku terus berlanjut hingga korban duduk kelas 3 SMP. Usia korban saat itu 14 tahun.
Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis
"Karena kemungkinan korban sudah beranjak dewasa dan tak kuat menanggung beban mental, korban pun akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada ibunya. Ibu korban yang kaget mendengar hal itu akhirnya menanyakan langsung kepada pelaku. Pelaku akhirnya mengaku," ucapnya.
"Setelah mengakui perbuatannya, pelaku malah sempat kabur dari rumah selama tiga hari dengan berpindah-pindah sampai akhirnya pulang ditangkap polisi. Akbat perbuatannya, ayah bejat itu terancam dijerat Undang-Undang(UU) Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014.
Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni mengungkapkan, dalam perbuatannya menyetubuhi anak kandungnya sendiri, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman semestinya dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
"Memang dalam kasus pencabulan anak, biasanya akan mendapat vonis hukuman maksimal. Terlebih lagi pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Ya itu jika dilakukan oleh pengasuhnya atau dalam artian orang tuanya, hukumannya ya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," ucapnya. (*)
