Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemerintah Arab Saudi Perbolehkan Umroh, Tapi dengan Tahapan Berikut Ini

Penulis : Muklas - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Sep - 2020, 22:06

Placeholder
Kepala Kemenag Kota Batu Nawawi (Foto: pribadi for JatimTIMES)

Pemerintah Arab Saudi telah membuka visa umroh. Itu artinya, para jamaah umroh bisa keluar masuk Masjidil Harom (Mekah) dan Majid Nabawi (Madinah). Pembukaan umroh ini tadi malam dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.

Namun, Pemerintah Arab Saudi memberikan tiga tahapan kepada jamaah yang bakal menginjakkan kaki di tanah kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut.

Baca Juga : 2 Hari Polres Blitar Sterilisasi Jalur KPU, Ada Apa?

Di antaranya adalah, pertama: mulai tanggal 4 Oktober 2020, pemerintah Arab Saudi mengizinkan umroh bagi warga negaranya dan ekspatriat sebanyak 30 persen kapasitas Masjidil Haram. Atau setara sebanyak  40 ribu jamaah.

Kemudian, ke-dua: tanggal 18 Oktober 2020, pemerintah Arab Saudi mengizinkan warganya dan ekspatriat sebanyak 75 persen kapasitas masjidil haram. Dengan rincian 15 ribu jamaah umroh dan 40 ribu jamaah salat maktubah.

Lalu, ke-tiga, pada tanggal 1 November 2020, pemerintah Arab Saudi mengizinkan warga negara lain untuk umroh dengan catatan: (A), Memperhatikan perkembangan Covid-19. Dan, negara yang bersangkutan itu termasuk yang direkomendasikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga : Kedisplinan Penyetoran Data Petani Picu Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

"Jadi, harus mengamati 3 tahapan ini. Juga jamaah menjaga protokol kesehatan, agar jamaah aman, serta amal ibadahnya diterima Allah SWT," panjat doa Nawawi Kepala Kemenag Kementerian Agama Kota Batu.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muklas

Editor

Sri Kurnia Mahiruni