Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pencairan PKH Macet, Sejumlah Warga Madiun Tanyakan Nasibnya

Penulis : Nurul Setyaningsari - Editor : Yunan Helmy

26 - Mar - 2020, 22:34

Placeholder
Foto ilustrasi PKH(Sumber foto : tribunpekanbaru.com)

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II dari pemerintah saat ini sedang dipercepat penyalurannya kepada masyarakat. Yakni dari jadwal sebelumnya April 2020 menjadi Maret 2020.

Penyaluran bantuan ini umumnya dilakukan selama tiga bulan sekali. Namun kini diubah menjadi setiap bulan. 

Tetapi, berbeda dengan yang harus dirasakan warga Desa Jatirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Kebijakan penyaluran bantuan yang semula dilakukan setiap tiga bulan sekali dan diubah menjadi setiap bulan ini seharusnya menjadi angin segar bagi seluruh peserta PKH. Namun berdasarkan keadaan sesungguhnya yang terjadi di Desa Jatirejo, bantuan yang seharusnya mereka dapatkan sering macet akhir-akhir ini. 

SN, salah satu warga, mengaku dirinya terkadang tidak mendapatkan pencairan bantuan tersebut. “Bagaimana lagi dengan nasib kami? Kadang cair kadang juga tidak. Akhir-akhir ini juga sering macet.” kata dia.

Sementara, warga lain berinisial ST mengatakan dirinya dan bersama SN, SS, dan TN hanya mendapat bantuan berupa uang namun tidak mendapat sembako sejak 2019 lalu. Padahal seharusnya dalam satu kali pencairan, setiap peserta bisa mendapat dua wadah beras 7 kg, kentang, tempe, buah, dan telur. Untuk hal ini, panitia PKH sudah mengambil inisiatif untuk memberi jatah dengan mengumpulkan jatah dari penerima sembako lain yang sukarela memberi.

Di tempat yang berbeda, Didik Nanang selaku koordinator PKH Kecamatan Wonoasri mengungkapkan bahwa tidak lancarnya penyaluran dana ini terkait dengan kebijakan dari Kementerian Sosial. “Penyalurannya belum lancar karena terkait kebijakan Kementerian Sosial.” ujarnya.

Nanang berkata, ada dana yang belum bisa dicairkan, tertunda, atau bahkan nantinya akan gugur dari keikutsertaan sebagai peserta PKH. Dalam hal ini, terdapat perubahan kebijakan untuk bantun sosial PKH. Selain itu, ada perubahan kebijakan pada program sembako, baik nominal maupun jumlah penerimanya.

Nanang menambahkan, peserta PKH dari lansia dan cucu sekarang sudah tidak bisa masuk dalam komponen PKH. Peserta lansia sendiri sekarang memiliki batas minimal umur 70 tahun dari sebelumnya 60 tahun.

Mekanisme pengusulan PKH sekarang juga harus melalui musyawarah desa dan survei oleh tim Sistem Pelayanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dari Dinsos. Setelah itu, keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya dimasukkan akan diteruskan ke pusat. 

Namun, Nanang menjelaskan bahwa usulan yang sudah diajukan berkali-kali ini masih susah mendapatkan penerimaan dari pusat. 

 


Topik

Peristiwa madiun berita madiun Program-Keluarga-Harapan Pencairan-PKH-Macet



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurul Setyaningsari

Editor

Yunan Helmy