Nasib sejumlah pasar tradisional yang pembangunannya urung terlaksana masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satu yang hingga saat ini tersorot yakni Pasar Blimbing.
Ya, sudah sekitar 10 tahun sejak dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan investor, Pasar Blimbing yang direncanakan untuk dilakukan perombakan masih mangkrak. Bahkan, Pemkot Malang juga belum bisa memastikan kapan akan dilakukan revitalisasi itu. Artinya, meski dalam tahap pencarian solusi progres tersebut terkesan mengambang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto usai pertemuan bersama Komnas HAM RI, di Balaikota Malang, Jumat (13/3). "Kedatangan komisioner Komas HAM RI itu terkait komitmen dulu yang pernah disepakati, jadi ngecek progressnya semacam apa. Salah satunya Pasar Blimbing, ya memang sampai saat ini belum ada progres yang signifikan," katanya.
Dijelaskannya, selain masih terikat PKS dengan pihak investor yang tak kunjung ada pergerakan fakta di lapangan para pedagang juga belum bersedia pindah. Bahkan, sebelumnya pedagang juga mengadukan ke DPRD Kota Malang untuk memberhentikan PKS dengan investor lantaran tidak adanya progres pembangunan.
"Faktanya masih semacam itu (belum ada pembangunan atau revitalisasi pasar), pedagang belum mau pindah. Usulan yang berada di dewan itu juga, masih sebatas itu sampai saat ini ya (stagnan)," jelasnya.
Sementara, persoalan pencabutan PKS yang diajukan dikatakannya hal itu bukan perkara mudah. Sebab proses perjanjian telah ditandatangani kedua belah pihak. Apalagi, pihak investor menghendaki hingga 30 tahun untuk pengelolaan pasar pasca pembangunan.
Pencabutan PKS baru bisa dilakukan jika salah satu pihak yang akan diputus kontraknya dengan senang hati memberikan persetujuan proses pemutusan.
"Kalau memutus juga harus dilihat dari dasar hukumnya. Syarat-syarat memutus di situ apa, harus berdasar pada PKS yang sudah ditandatangani bersama. Kami belum tahu (mengarah ke pemutusan PKS atau tidak)," tandasnya.
Selain pembahasan kondisi Pasar Blimbing yang urung dilakukan pembenahan, beberapa pasar tradisional lainnya seperti Pasar Dinoyo dan Pasar Gadang juga dilakukan monitoring.
Komisioner Komnas HAM RI, Munafrizal Manan menyebut kunjungannya ke Kota Malang untuk memastikan progress implementasi dari beberapa pasar tradisional tersebut. Menurit dia, Pasar Blimbing memang masih perlu upaya lebih lanjut dalam tindakan penyelesaiannya.
Sehingga, ia mengharapkan kepentingan dari pedagang untuk mencari nafkah tetap bisa terpenuhi dengan maksimal.
"Kami sampaikan agar pemerintah kota mengambil langlah terbaik untuk bisa menjamin kepentingan para pedagang. Supaya tidak hilang pekerjaan dan nafkahnya. Langkahnya seperti apa ya harus melihat kondisi real, aktualnya termasuk kapasitas di sana," ungkapnya.
