MALANGTIMES - Brigadir Sumarji(37), anggota unit Narkoba Polres Malang Kota terpaksa harus menjalani perawatan intensif karena mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh saat berusaha menangkap seorang pelaku pengedar narkoba Aan Axisal (25) warga Jalan Sonokeling Nusa Indah, nomor 48, RT 05, RW 05, Ciptomulyo, Sukun.
Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik
Berawal dari informasi adanya transakai narkoba, maka Brigadir Sumarji langsung melakukan pengintaian terhadap Aan. Saat itu sekitar pukul 22.00 wib pelaku sedang berada di Jalan Sarangan. Dengan berhati-hati, Brigadir Sumarji yang berboncengan dengan Bripda Nova Wiliam lalu mengikuti pelaku dari belakang.
Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustadji mengungkapkan, setelah berputar-putar kurang lebih satu jam, pelaku akhirnya melajukan motornya ke arah Jalan Kolonel Sugiyono. Karena takut buruannya kabur, maka kedua anggota polisi yang berboncengan tersebut segera mendekatkan sepeda motornya dengan motor pelaku untuk melakukan penangkapan.
"Namun saat didekati pelaku malah tidak menghentikan motornya dan malah terus berupaya kabur dengan memepet motor anggota sampai akhirnya anggota menabarak tiang telfon yang ada disekitar lokasi," ungkapnya.
Lanjutnya setelah itu, motor pelaku juga ikut terjatuh bersama motor anggota, dan seketika itu, Bripda Wiliam yang dibonceng langsung berupaya menangkap pelaku yang juga terjatuh.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
"Brigadir Sumarji mengalami luka berat dislokasi sendi bahu kiri, patah tulang paha kiri, patah tulang kering kiri, serta patah lengan kiri, sedangkan pelaku hanya mengalami luka lecet. Bripda Wiliam juga hanya mengalami luka ringan sehingga bisa menangkap pelaku," jelasnya.
Setelah menangkap pelaku, anggota langsung memborgol pelaku, lalu menghubungi Polresta untuk meminta bantuan. Saat digeledah, petugas menemukan plastik klip yang diisolasi hitam. Saat dibuka, bungkusan ini berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman, yakni metamfetamina atau sabu yang beratnya 1,9 gram.
"Sementara itu, Brigadir Sumarji langsung dilarikan ke RS Panti Nirmala. Untuk tersangka ini memang merupakan residivis yang pernah dihukum," pungkasnya.