Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Anak Korban Pembunuhan Pasutri Ngingas Minta Pelaku Dihukum Mati, Ini Alasanya

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Dec - 2019, 18:13

Placeholder
Anak Alm. Didik dan Suprihatin, Dedi Mawar Pranata (foto : Joko Pramono/Jarim Times)

Anak korban pembunuhan pasutri Didik dan Suprihatin, Warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Dedi Mawar Pranata (29) meminta kedua pelaku untuk dihukum mati. Pasalnya dia menduga pembunuhan kedua orang tuanya sudah direncanakan sebelumnya.

"Saya menduga sudah direncanakan, karena mereka membawa senjata," ujar Dedi, Senin (9/12/19) saat jalanya rekontruksi pembunuhan kedua orang tuanya.

Dedi juga tidak menduga pelaku merupakan orang di sekitar rumahnya. Jarak antara rumahnya dan pelaku hanya berjarak sekitar 200 meter.

Dedi juga mengaku sudah pernah bertemu dengan pelaku, namun tidak menyangka keduanya tega menghabisi nyawa kedua orang tuanya dengan kejam hanya gara-gara STNK.

Semasa hidup, kedua orangtuanya tidak pernah bercerita padanya jika punya masalah dengan pelaku lantaran dirinya kerja di luar kota dan pulang seminggu sekali.

"Saya pulangnya Sabtu dan Minggu," uja Dedi.

Dedi tahu kedua pelaku pembunuhan setelah pihak kepolisian menangkap kedua pelaku setelah hampir setahun buron.

Kedua pelaku yang merupakan warga sekitar dikenal sebagai pribadi yang tidak pernah membuat ulah di lingkungan sekitar.

Korban sendiri di lingkungan sekitar dikenal sebagai pribadi baik. Kedua korban tidak pernah bermasalah dengan tetangganya.

"Baik, enggak ada masalah," ujar salah satu warga, Haryono saat melihat jalanya rekontruksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan suami istri Didik dan Suprihatin di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Selasa (29/10/19) lalu. Kejadian pembunuhan ini terjadi 8 November 2018 lalu. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua tersangka, pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah jasa heregistrasi STNK.

Kedua tersangka adalah pemuda yang sudah dikenal baik oleh korban. Mereka ialah Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22). Keduanya juga berasal dari Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.

Nando -panggilan Deni Yonatan Fernando- sebelumnya meminta tolong kepada Didik yang membuka jasa kepengurusan STNK untuk mengurus STNK-nya. Namun setahun berselang, STNK yang dijanjikan tak kunjung selesai. Padahal, Nando sudah menyerahkan uang sebesar Rp 600.000 kepada Didik untuk mengurus STNK itu.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap kedua suami istri itu,  Rizal maupun Nando kabur ke Kalimantan untuk menghindari proses hukum. Keduanya diamankan dari perkebunan sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hiasan marmer untuk membunuh Suprihatin, karpet berlumur darah, besi yang menancap di kepala Didik dan beberapa pakaian.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung-berita-tulungagung kasus-pembunuhan-pasutri-di-tulungagung pelaku-kasus-pembunuhan-pasutri-di-tulungagung kasus-pembunuhan-di-tulungagung kasus-pembunuhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni