Forum ormas se Kota Blitar mendatangi Kantor Wali Kota Blitar, Jumat (22/11/2019). Mereka menuntut kejelasan soal kembali beroperasinya karaoke Maxi Brilian. Selain persoalan Maxi Brilian, massa juga meminta kejelasan pemkot menutup seluruh tempat karaoke di Kota Blitar.
Sebagaimana diketahui, Maxi Brilian yang merupakan tempat karaoke terbesar di Kota Blitar buka kembali setelah memenangkan gugatan di PTUN Surabaya. Dalam hal ini forum ormas meminta pemkot untuk tegas dalam menegakkan aturan ataupun kebijakan terkait perizinan usaha tempat hiburan karaoke. Salah satunya karaoke Maxi Brillian yang dikabarkan kembali beroperasi setelah memenangkan gugatan di PTUN Surabaya. "Pemkot sudah mengajukan banding tapi belum inkrah. Kami, ormas tetap pada kesepakatan awal yaitu mengawal rekomendasi DPRD Kota Blitar," ujar Ketua Forum Ormas Islam Akbar Harir.
Dalam aksi ini, massa forum ormas ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Rudi Widjonarko dan beberapa kepala OPD terkait. Permasalahan ini mereka diskusikan dalam audiensi.
Menurut Akbar, masa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Karaoke Maxi Brillian akan berakhir pada 23 November 2019. Artinya, hari ini adalah hari terakhir masa izin usaha karaoke yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul itu. "Pemkot akan mempertimbangkan izinnya. Kami tunggu sampai Senin (25/11) sikap pemkot," ujarnya, usai audiensi.
Menurut Akbat, jika izin Maxi Brilian tidak diperpanjang, maka otomatis tidak boleh lagi beroperasi. Karaoke tersohor di Blitar ini diperbolehkan buka kembali jika perizinannya telah komplet.
“Ini juga berlaku pada semua usaha karaoke. Hingga kini delapan karaoke belum bisa beroperasi selama berkas perizinan terpenuhi. Ini juga masih dalam proses evaluasi. Apalagi perda usaha karaoke juga belum ada," tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Blitar Rudy Wijonarko menegaskan, selama perizinan usaha karoake belum lengkap maka dilarang beroperasi. Apabila perizinan sudah terpenuhi maka pemkot akan memberikan izin untuk beroperasi.
Terkait karaoke Maxi Brillian, menurut Rudy, sesuai putusan PTUN Surabaya bahwa menunda SK Penutupan Maxi Brilian. sehingga Maxi Brillian bisa beroperasi. Itupun hanya sampai masa izin TDP berakhir.
Nah, masa TDP itu berakhir pada 23 November 2019. Maxi Brillian harus memperpanjang lagi jika ingin bisa beroperasi kembali. "Pengurusan izin sekarang online. Jadi harus mengurus izin sesuai sistem yang baru," jelasnya.
Menurutnya, karoake Maxi Brillian sudah mengurus izin secara online. Mereka juga sudah memiliki Bomor Induk Berusaha (NIB). Tetapi, NIB tidak berlaku jika belum ada rekomendasi dari dinas terkait. "Selama izinnya di OSS (Obline Single Submission) belum lebgkap maka tidak bisa beroperasi. Karena harus ada rekomendasi dulu," kata Rudy.
Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar Tri Iman Prasetyo mengatakan, masih menunggu Maxi Brillian untuk melengkapi perizinanmya. Termasuk menungu perpanjangan masa TDP yang lama berakhir pada 23 November 2019. "Kalau setelahtanggal 23 tetap beroperasi kami akan cek. Evaluasi izinnya. Jika sudah lengkap sesuai aturan baru di OSS maka pemkot tidak bisa berbuat lebih," pungkasnya.(*)