Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satgas Waspada Investasi Hentikan 27 Usaha Ilegal yang Berpotensi Rugikan Masyarakat

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Yunan Helmy

08 - Oct - 2019, 18:46

Placeholder
Foto Istimewa

 Selain 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Kegiatan usaha ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan, penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Ke-27 entitas tersebut melakukan beberapa jenis kegiatan tanpa izin. Rinciannya, 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin,  2 multilevel marketing tanpa izin; satu travel umrah tanpa izin; 5 investasi lainnya,” ujarnya melalui rilis OJK yang diterima banyuwangitimes.com.

Satgas Waspada Investasi menyampaikan, terdapat 4 entitas yang telah mendapatkan izin usaha. Yaitu PT  Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management.

PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

Sebelum melakukan investasi, masyarakat diimbau untuk memastikan beberapa hal. Pertama, pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Dan ketiga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas,” pungkasnya.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi fintech-peer-to-peer-lending-ilegal Kegiatan-usaha-ilegal Investasi-cryptocurrency-tanpa-izin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Yunan Helmy