Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Blitar Tangkap 3 Penadah Motor Curian dari Malang

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

03 - Aug - 2019, 02:30

Placeholder
Ilustrasi

Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil menangkap tiga orang penadah motor curian yang dicuri kakak beradik asal Malang yang sebelumnya ditembak polisi. Tiga penadah ini adalah Imam Fuadi dan Muh Sahrul, keduanya warga Rejotangan Tulungagung, serta Kukuh Harianto warga Trenggalek.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, terungkapnya penadah curanmor itu berawal ada laporan terkait kehilangan motor Vega nopol AG 2954 KAN di Pasar Talun, milik Roikhan, warga Desa Kademangan, Kecamatan Talun.

Dari laporan itu petugas langsung patroli medsos. Dan berhasil dilacak melalui akun Facebook milik Kempir. Karena barang bukti motor tersebut di posting untuk dijual melalui akun Facebook.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pemilik akun tersebut adalah Imam Fuadi dan Muh Sahrul, warga Rejotangan Tulungagung. Polisi pun melakukan penangkapan. Dari kedua penadah petugas mengembangkan dan mengamankan Kukuh Harianto warga Trenggalek,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, terungkapnya pelaku curanmor dari tiga penadah tersebut. Dan kemudian Satreskrim Polres Blitar berhasil membekuk tiga curanmor asal Malang. Pelaku yang diringkus adalah Wahono alias Spet (46), adik kandungnya, Hermawan (42), dan Martimbang alias Timbang (38). Ketiganya warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan KedungKandang, Kabupaten Malang.

“Kini para penadah tersebut di jerat dengan pasal 480 KUHP tetang penadahan barang curian, maka pelaku terancam empat tahun penjara, ” pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar meringkus-pelaku-pencurian-motor terungkapnya-penadah-curanmor barang-bukti-motor-tersebut-di-posting-untuk-dijual-melalui-akun-Facebook



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya