Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nekat Berkendara Tanpa SIM, Seribu Lebih Kena Tilang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

07 - Jun - 2019, 15:49

Placeholder
Petugas kepolisian saat memberikan surat tilang kepada pengguna jalan karena tidak memiliki SIM. (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Sebaiknya jangan mengendarai kendaraan jika tidak dilengkapi dengan surat berkendara, seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan SIM (surat izin mengemudi). Imbauan inilah yang disampaikan oleh Kasatlantas Polres Malang AKP William Thamrin Simatupang.

Pasalnya, dari catatan Polres Malang, sedikitnya ada 1.268 pengguna jalan yang ditilang petugas kepolisian selama 2019 hingga bulan April lantaran tidak dilengkapi dengan surat berkendara. “Kasus tilang karena tidak dilengkapi surat berkendara ini didominasi oleh pengendara R2 (sepeda motor) yang tidak memiliki SIM C (surat izin mengemudi bagi pengendara sepeda motor),” kata William kepada MalangTIMES.com.

Jika di rata-rata, dalam setiap bulan, Satlantas Polres Malang “mengobral” lebih dari 300 surat tilang kepada pengguna jalan yang tidak dilengkapi surat berkendara, terutama SIM. Pada Januari lalu misalnya, petugas saat itu menindak tegas  312 pengguna jalan yang kedapatan tidak memiliki SIM.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan di bulan Februari. Saat itu, anggota Satlantas Polres Malang menilang 381 pengendara karena kasus serupa. Yakni tidak memiliki SIM C.

Lanjut Maret, jumlahnya nyaris sama dengan Februari. Yakni sebanyak 388 pengendara R2 yang ditilang petugas karena tidak memiliki SIM C.

Terakhir, April, anggota korps berseragam cokelat ini menilang 187 pengendara sepeda motor karena kasus yang sama. “Dari catatan kami, lebih dari 55 persen pengendara R2 yang kami tilang dilakukan oleh kalangan pelajar SMP dan SMA,” terang perwira polisi dengan tiga balok di bahu ini.

Dari analisis Satlantas Polres Malang, lanjut William, para pelajar yang nekat berkendara meski tidak memiliki SIM C kerap beralasan karena orang tua sibuk sehingga tidak bisa mengantar sekolah. Alasan lainnya, susah cari angkutan umum.

Padahal, menurut William, kalangan pelajar yang masih berusia belasan tahun itu masih memiliki sisi psikologis yang labil. Dampaknya, jika dipaksa berkendara sendirian, maka dapat berakibat fatal. Yakni kecelakaan yang bisa merenggut nyawa.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar tidak mengizinkan anaknya berkendara jika belum layak atau tidak memiliki SIM. Imbauan ini juga aktif kami sampaikan ke sekolah-sekolah agar pelanggaran berlalu lintas di kalangan pelajar bisa diminimalisasi,” tutup mantan kasat lantas Polres Ponorogo ini.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Berkendara-Tanpa-SIM kelengkapan-surat-berkendara Kasatlantas-Polres-Malang-AKP-William-Thamrin-Simatupang hari-raya-idul-fitri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy