Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Adu Muka dengan Becak Motor, Seorang Gadis Meninggal di Tempat

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Apr - 2019, 02:15

Placeholder
Kecelakaan yang menewaskan seorang gadis remaja asal Kedungkandang (ist)

Nampaknya masyarakat harus benar-benar selalu waspada depan ketika berkendara. Sebab jika lengah sedikit saja, maka nyawa bisa jadi taruhannya. itulah imbauan yang disampaikan oleh polisi Polres Malang Kota.

Seperti kasus yang dialami oleh seorang gadis bernama Reallica Alldienda (17), warga Jl Wonorejo, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.  Rabu malam harus bernasib tragis.

Sebab ia harus meregang nyawa setelah kendaraan yang ia kendarai menabrak sebuah becak motor  di Jl Raya S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tak pelak, akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami kecelakaan luka parah pada kepalanya.

Saat itu, korban melaju dari utara ke selatan dengan kecepatan tinggi mengendarai motor bernopol N 5736 AAJ. Dan dari arah yang sama, juga melaju Warniadi (68) pengendara bentor, warga Tenggulunan, Desa Mandalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Diduga karena kurang waspada depan tersebut, korban selanjutnya tak mampu menguasai kendaraanya dan langsung menabrak becak motor Warniadi dari belakang. Hal itu menyebabkan korban langsung jatuh ke aspal hingga akhirnya mengalami luka pada kepala.

Seketika itu, gadis belia tersebut langsung tewas di lokasi, sementara pengendara becak motor mengalami luka ringan. Untuk kondisi dua kendaraan yang terlibat kecelakaan, mengalami kerusakan yang cukup parah.

"Dugaan karena kurang hati-hati dan waspada depan, pengedara motor langsung saja menabrak becak motor di depannya. Karenanya kami imbau masyarakat untuk lebih berkonsentrasi ketika berkendara, jangan bermain HP ataupun melakukan aktivitas yang dapat menggangu konsentrasi," jelas Iptu Deddy, Kanit Laka Lantas Polres Malang Kota (4/4/2019).

Selain itu, tak hanya pengemudi kendaraan bermotor yang harus selalu waspada depan. Pengemudi mobil harus lebih ekstra waspada depan. Pengemudi mobil diharapkan untuk tidak mengemudikan mobil sembari bermain HP ataupun merokok. Sebab, tentunya hal itu sangat membahayakan pengemudi maupun orang lain.

Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal itu jelas melanggar dan bisa ditindak tegas dengan tilang bahkan hingga pidana 3 bulan. Sebab dalam mengemudi, membutuhkan konsentrasi penuh.

"Selalu waspada depan dan selalu berkonsentrasi dalam berkendara," pungkasnya.


Topik

Peristiwa berita-malang Kecelakan menewaskan-seorang-gadis-remaja Polres-Malang-Kota Kabupaten-Malang Kanit-Laka-Lantas-Polres-Malang-Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni