Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Disaksikan Pejabat Kepolisian, Mediasi Konflik Unikama Tetap Saja Deadlock

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jan - 2019, 14:18

Placeholder
Rektor Unikama kubu Christea, Dr Koenta Adji

Konflik Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) terus saja bergulir.

Mengawali tahun, pihak kepolisian menginisiasi dua pihak yang berseteru, yakni kubu Christea lewat Dr Koento Adji Koerniawan dan Soedjai melalui Dr Pieter Sahertian, untuk melakukan mediasi.

Meski disaksikan langsung oleh Waka Polres Malang Kota, Kompol Bambang Cristanto, serta Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, maupun Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta, mediasi tersebut masih saja belum menemukan titik temu dan menemui deadlock. Masing-masing pihak masih bertahan dengan argumen mereka masing-masing.

"Memang mediasi sempat memanas setelah ada oknum dari kubu Pak Pieter teriak-teriak saat mediasi. Namun yang harus  lebih penting, sebenarnya penyelenggara yang seharusnya bisa menduduki kampus, masih tetap saja belum bisa memasuki kampus. Kami sudah menempuh beragam cara tapi tetap saja belum ada keputusan yang jelas dan tegas. Kan kita ini yang dilantik oleh penyelenggara yang sah. Kan kita ini ibarat punya rumah, punya izin surat-surat lengkap tapi justru nggak bisa masuk rumah," jelas Rektor Unikama kubu Christea (2/1/2018).

Lanjutnya, dalam mediasi tadi, belum ada keputusan yang jelas apa yang diminta pihak Pieter dalam mediasi. Namun dalam bahasa mereka, tetap saja saat ini sudah ada keputusan hukum yang tetap. Tapi, apa yang disebut dengan keputusan hukum yang tetap, mereka belum bisa menjelaskan.

Jika terkait putusan tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin posisi terakhir pihak PPLP kubu Christea telah memenangkan banding. Kemudian dari pihak Soedjai mengajukan kasasi.

Setelah itu ada lagi proses gugatan hukum perdata yang berjalan. Kalau ini kemudian tetap saja berjalan panjang, ketika Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak memberikan kewenangan penyelenggara untuk menjalankan kegiatan kampus, maka tentu ini akan menjadi masalah tersendiri.

"Kalau dijalankan oleh orang yang tak menyelenggarkan kampus tentu akan jadi masalah, apalagi kalau mahasiswa mau yudisium dan keranah wisuda ini jadi persoalan. Dan seharusnya kemenristek dikti tegas," jelasnya.

Namun, pihaknya tak lantas berhenti di situ. Upaya-upaya untuk bisa memasuki kampus terus dilakukan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan prosedur.

“Kami akan tetap berjuang sesuai prosedur. Kami akan lakukan pendekatan tanpa menimbulkan gejolak dan sesuai dengan prosedur. Bukan kita masuk terus nantinya malah kena jebakan batman," pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Mediasi-Konflik-Unikama Universitas-Kanjuruhan-Malang Polres-Malang-Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni