Tahukah kamu kalau Kota Malang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)? Perda tersebut sudah diundangkan sejak 16 Januari 2018 lalu. Perda nomor 2 tahun 2018 tersebut sudah berlaku. Namun, saat ini Dinas Kesehatan masih gencar menyosialisasikannya.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
Nah, di Kota Malang ada 7 kawasan yang ditetapkan tanpa rokok. Tiga kawasan yang pertama harus kawasan yang 100 persen steril dari rokok.
"Jadi tidak boleh menyediakan tempat untuk merokok. Smoking area tidak boleh," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Malang Dr. Husnul Muarif.
Kawasan pertama adalah Fasilitas Kesehatan. Mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit, maupun praktik-praktik mandiri.
"Praktik-praktik mandiri seperti dokter, bidan, perawat itu tidak boleh semua, tandas Husnul saat ditemui di kantor Dinas Kesehatan Kota Malang belum lama ini.
Kawasan yang kedua adalah fasilitas proses belajar mengajar. Mulai dari yang paling rendah, yakni PAUD sampai pada perguruan tinggi. Ini berlaku baik swasta maupun negeri.
Kawasan ketiga adalah tempat bermain anak. Tempat bermain anak tidak boleh menyediakan tempat merokok.
Nah, menurut Husnul, empat kawasan yang lain boleh menyediakan tempat untuk merokok. Kawasan-kawasan tersebut seperti tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat-tempat lain yang ditentukan.
"Misal restoran, stasiun, terminal, hotel, salon, dan yang lainnya. Itu harus menyediakan tempat untuk merokok atau smoking areanya," papar Husnul.
Smoking area ini diharapkan tidak berada di dalam gedung. Jadi tidak berada dalam ruangan. Misalnya, di Dinas Kesehatan sendiri. Murni tidak boleh ada tempat untuk merokok, kecuali harus keluar dari area dinas kesehatan. Misalnya luar parkir masih boleh.
