Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Musim Hujan Rawan Pohon Roboh, Disperkim Bentuk Pasukan Khusus

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

06 - Nov - 2018, 03:04

Placeholder
Kabid Pertamanan, Ir Kuncahyani (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Memasuki musim penghujan, memang rawan bencana terjadi di Kota Malang. Seperti halnya pohon tumbang. 

Terlebih lagi di kawasan Kota Malang, banyak sekali pohon-pohon besar yang sudah berusia puluhan bahkan ratusan tahun yang itu rawan tumbang.

Untuk itu, mengantisipasi adanya hal-hal yang terjadi saat musim penghujan, khususnya untuk kejadian bencana pohon tumbang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang, kembali membentuk satgas atau pasukan khusus untuk masalah ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Ir Kuncahyani mengungkapkan adanya satgas khusus tersebut diharapkan kejadian pohon yang rawan tumbang dan bisa saja menimbulkan korban bisa diantisipasi lebih awal.

"Jadi sebelum kejadian akan kita antisipasi dulu, sehingga tidak menimbulkan kerugaian materil atau korban. Namun andaipun terjadi, ada pohon tumbang, tentu akam kami respons dengan cepat, kami segera tangani," jelasnya (5/11/2018).

Karenanya, saat ini satgas tersebut selalu melakukan pemantauan secara mobile ke seluruh kawasan kota yang terdapat pohon-pohon tua yang berpotensi menimbulkan kerawanan. 

"Sebenarnaya satgas ini sudah ada, namun saat ini akan kami lebih gencarkan," beber Yani, sapaan akrab Kabid pertamanan tersebut

Masyarakat yang merasa resah karena disekitarnya terdapat pohon yang memang berpotensi rawan roboh, bisa melaporkan kepada Disperkim Kota Malang.

Dari tim Disperkim Kota Malang, nantinya akan memantau dan meninjau apakah memang pohon tersebut layak atau tidak untuk ditebang.

Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi, pasal 12 ayat 3 bahwa setiap orang atau Badan yang mengajukan pemotongan pohon atau tanaman yang dipandang mengganggu lingkungan sekitarnya dapat dibenarkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan diwajibkan bagi yang bersangkutan untuk mengganti dengan bibit pohon atau tanaman.

Kemudian ayat 4 dalam hal penggantian, jenis dan jumlah penggantian bibit pohon atau tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 12 diatur lebih lanjut oleh kepala daerah.

"Kan tidak bisa sembarangan menebang pohon, nanti akan kita tinjau dulu, kalau memang layak kita laksanakan. Pohon yang ditebangpun biasanya memang harus ada penggantian dengan bibit baru sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (perda)," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi, pada pasal 12 ayat 3 juga diperkuat dengan pasal 24, dimana dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memotong sebagian dari pohon yang dikuasai atau milik pemerintah daerah tanpa izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian, mencabut, merusak bibit pohon pelindung yang baru ditanam diatas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Malang, merusak, membakar, dan menebang pohon yang dikuasai atau milik Pemerintah 
Daerah. 

Merusak taman dan jalur hijau beserta kelengkapannya termasuk dekorasi Kota, serta membakar, mengerjakan, menggunakan atau menduduki kebun bibit dan Hutan Kota secara tidak sah.

Pengantian pohon yang ditebang dengan bibit pohon baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 4 juga semakin diperkuat dan diperjelas dengan pasal 27 poin a sampai d. 

Barang siapa melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), diwajibkan untuk melaksanakan penggantian atas pohon yang telah ditebang dengan ketentuan.

Poin a, penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter sampai dengan 10 cm (sepuluh sentimeter), jumlah penggantian sebanyak 40 (empat puluh) pohon dengan ketinggian minimal 3 m (tiga meter). 

Poin b, penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 10 cm (sepuluh sentimeter) sampai dengan 30 cm (tiga puluh sentimeter), jumlah penggantian sebanyak 60 (enam puluh) pohon dengan ketinggian minimal 3 m (tiga meter).

Poin c, penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 30 cm (tiga puluh sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter), jumlah penggantian sebanyak 80 (delapan puluh) pohon dengan ketinggian minimal 3 m (tiga meter). 

Poin d, penebangan pohon yang pangkal batangnya berdiameter lebih dari 50 cm (lima puluh sentimeter), jumlah penggantian sebanyak 120 (seratus puluh) pohon dengan ketinggian minimal 3 m (tiga meter).

 

 


Topik

Pemerintahan Musim-Hujan Rawan-Pohon-Roboh Disperkim-Kota-Malang Kepala-Bidang-Pertamanan Ir-Kuncahyani satgas-khusus pemkot-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto