Tim Reskrim Polsek Kabat menggelandang Slamet Riyadi alias Popeye, seorang warga Dusun Dadapan Utara, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Rabu (26/918). Karena pria berusia 30 tahun tersebut diduga telah mencabuli anak di bawah umur bernama AT (9) dan NVH (7).
Sebagaimana keterangan Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, saat itu korban AT dan NVH baru pulang les naik sepeda sekitar pukul 19.00 WIB. Di tengah perjalanan, kedua bocah ini bertemu dengan pelaku yang bernama Slamet Riyadi. Tanpa disangka, pelaku menyuruh NVH pulang sendiri.
"Pelaku menyuruh NVH pulang dan membawa sepeda milik korban," papar AKP Supriyadi, Rabu (26/9/18) malam.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku mengajak korban ke musholla dekat sungai, dan masuk ke kamar mandi musholla. "Pelaku mengajak korban masuk di kamar mandi musholla, lalu mematikan lampu. Selanjutnya pelaku membuka celana dalam korban dan menyetubuhinya," terang perwira dengan 3 balok kuning emas di pundak yang sebelumnya adalah Kapolsek Kalipuro ini.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban, dan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tuanya.
Sementara ibu korban NK (30) kebingungan mencari anaknya, di pertengahan jalan menuju rumahnya ia bertemu anaknya yang sedang berjalan sendiri. "Saat itu lah NVH bilang kalau dia habis diajak oleh pelaku Slamet Riyadi," bebernya.
Setelah didesak oleh ibunya, lanjut AKP Supriyadi, korban mengakui habis disetubuhi oleh pelaku yang bernama Slamet Riyadi. Mendengar penuturan anak semata wayangnya itu, NK pun langsung bergegas ke Polsek Kabat serta melaporkan kasus tersebut. "Atas laporan itu lah, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti yang ada," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Slamet Riyadi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam pasal 76d Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat diantaranya, 1 potong baju kaos oblong warna hitam abu milik tersangka yang dipakai ketika menyetubuhi korban, 1 potong celana jeans biru milik tersangka, 1 lembar uang kertas RI pecahan Rp 10.000, 1 potong celana panjang kain warna biru tua milik korban, 1 potong baju kaos oblong lengan pendek warna kuning dan biru tua milik korban, 1 buah celana dalam warna orange milik korban, dan 1 potong kaos dalam warna putih milik korban.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di rumah tahanan Mapolsek," tegas AKP Supriyadi.
