Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ganti Lurah, Puluhan Warga Medokan Ayu Kesulitan Urus Surat Tanah

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

13 - Apr - 2018, 21:23

Placeholder
Surat petok D milik Dodot Weko Hardoyo yang tidak bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Puluhan warga di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, mengeluhkan pelayanan pihak kelurahan. Pasalnya, para warga saat ini tidak bisa mengurus sertifikat tanah.

Warga tidak bisa mengurus sertifikat tanah ini sejak ada pergantian lurah. Yakni dari Bambang Hariyanto kepada Gloria Puspa Cendana.

Sebagian warga sebenarnya sudah memiliki bukti kepemilikan. Hanya saja masih petok D. Dan warga ingin segera dilegalkan ke bentuk sertifikat.

Namun, ketika hendak mengurus sertifikat ini, warga kaget. Sebab, di buku induk ternyata tidak tercatat bukti kepemilikan tanah. Padahal waktu para warga melakukan pembelian sebelumnya sempat tercatat. "Hanya saja memang bukan di buku induk waktu itu. Tapi di buku pendamping," ujar Dodot Weko Hardoyo, salah seorang warga.

Pria yang juga anggota Polri ini mengaku kaget dengan itu. Karena tidak tercatat di buku induk ini, akhirnya lurah yang baru tidak mau mengakui surat petok D miliknya. Sehingga ketika hendak mengurus sertifikat ke BPN pun, akhirnya terhambat.

Meski demikian, Dodot mengaku sudah memiliki bukti yang kuat. Itu berdasarkan surat petok D serta akta jual beli tanah yang diakui oleh lurah sebelumnya. "Ada semua. Tanda tangan dari lurah sebelumnya beserta stempel dari kelurahan. Masak saya mau memalsukan," bebernya.

Surat petok miliknya dengan nomor register 593/739/436.9.3.6./2017. Dengan luas 78 meter persegi. Dahulunya dibeli seharga Rp 100 juta pada awal tahun 2017.

Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga berkata demikian. Akibat tidak dicatat di buku induk oleh lurah sebelumnya, lurah yang baru tidak mau menuliskan surat petok D miliknya ke buku induk.

Akibatnya, dia merasakan buntu untuk kepengurusan tanah. "Padahal tanah ini rencananya mau saya jual kembali. Tapi karena tidak tercatat di buku induk tidak bisa," ucap dia.

Meskipun dia memiliki bukti petok D, urat tersebut terkesan illegal. Karena tidak diakui oleh lurah yang baru. "Yang mengalami seperti ini bukan saya saja. Tapi hampir merata warga di Kelurahan Medokan Ayu. Jumlahnya bisa sampai 50 an lebih," imbuhnya.

SurabayaTIMES kemudian coba mengonfirmasi perihal susahnya mengurus surat di Kantor Kelurahan Medokan Ayu ini. Kamis (12/4) siang lalu, awalnya SurabayaTIMES ditemui oleh salah satu petugas kelurahan.

Dia membenarkan jika di tempatnya banyak warga yang mengeluhkan soal kepengurusan tanah. Sebabnya ada ketidak tertiban administrasi. Itu terjadi sejak lama mulai dari beberapa periode lurah sebelumnya.

"Bukunya induknya ada banyak. Kalau lurah yang baru tidak berwenang untuk mencatatkan ke buku induk yang terjadi sebelum dia menjabat," ujarnya

Akibat ketidaktertiban ini, menurut dia, ada muncul sertifikat ganda. Yang kemudian berujung pada sengketa lahan. "Ada juga warga yang menyampaikan hendak menggugat kami di PTUN," imbuhnya.

Sementara itu Lurah Medokan Ayu Gloria Puspa Cendana saat ditemui SurabayaTIMES memilih irit bicara. Dia enggan mengomentari masalah ini. "Konfirmasi ke humas Pemkot Surabaya saja langsung ya," singkatnya. (*)


Topik

Peristiwa berita-surabaya Ganti-Lurah Kelurahan-Medokan-Ayu-Kecamatan-Rungkut-Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy