Keberadaan penyandang disabilitas kerap dijadikan penuai simpati untuk menjaring suara dalam gelaran pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Hal tersebut disayangkan oleh Forum Malang Inklusi (FOMI). Mereka juga mempertanyakan komitmen pemerintah mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas Kota Malang.
Koordinator Forum Malang Inklusi Siswinarsih mengungkapkan, pihaknya telah menyusun lima pernyataan sikap pemilihan wali kota/wakil wali Kota Malang 2018. Pertama, FOMI menyatakan sikap netral terhadap semua pasangan calon (paslon) yang maju di Pilkada Kota Malang. "FOMI merupakan organisasi independen yang berperan sebagai fungsi kontrol terhadap kebijakan publik, jadi tidak terkait dan mohon jangan dicatut dalam momen pilkada ini," ujar Siswinarsih.
Kedua, FOMI menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang untuk menyelenggarakan Pilkada yang ramah difabel. "Sehingga akses dan terpenuhinya hak-hak politik difabel sebagai amanah Undang-Undang RI No 8 Tahun 2016," tegasnya. Poin ketiga, FOMI juga terbuka terhadap semua paslon untuk bersama membuat gerakan peduli difabel dan inklusi di Kota Malang.
"Keempat, FOMI sebagai organisasi yang beranggotakan semua elemen difabel dari semua ragam disabilitas di Malang Raya menegaskan apabila terdapat seseorang maupun kelompok yang mengatasnamakan mewakili difabel Malang Raya adalah bukan bagian dari FOMI," paparnya.
Terakhir, FOMI menyatakan dukungan terhadap siapapun paslon yang nantinya terpilih sebagai Wali Kota Malang dengan tetap menempatkan diri sebagai organisasi independen.
Sementara itu, FOMI juga mempertanyakan soal implementasi Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. FOMI menyesalkan, sejauh ini kelompok disabilitas cenderung hanya dijadikan kantong-kantong suara saja ketika momentum politik tiba. Hari Kurniawan, seorang anggota FOMI mengatakan, seharusnya kalangan penyandang disabilitas memiliki hak sama dengan kelompok masyarakat lain.
Terutama dalam hal pelayanan publik. Padahal, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 dengan tegas menjadi payung hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. "Implementasi dari Perda tersebut jauh dari kenyataan. Masih belum ada program-program kerja yang nyata, khususnya terhadap disabilitas," ujar Wawa, sapaan akrabnya.
"Selama ini kami dianggap hanya lumbung suara. Seharusnya tidak begitu, kami memiliki hak yang sama dan semestinya diberi akses yang sama pula," keluhnya. Dia memberi contoh, tidak sedikit warga penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses fasilitas umum. Keberadaan guding blok di beberapa trotoar jalan misalnya, sejauh ini dirasa kurang maksimal.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, menanggapi keluhan ini. Dia membeberkan, keberadaan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 merupakan upaya memberikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Proses pembahasan Perda tersebut, lanjut Hakim, sempat menemui jalan terjal. "Perda itu sempat ditolak, prosesnya panjang. Salah satu pertimbangan adalah keterbatasan anggaran waktu itu," urainya.
Namun, Perda tersebut dipaksakan disepakati, dengan pertimbangan perlunya fasilitas bagi para penyandang disabilitas. Di sisi lain, Hakim tidak membantah bahwa pelaksanaan Perda tersebut belum berjalan maksimal. Sebab, menurutnya, banyak kewajiban eksekutif yang harus dilakukan untuk menjalankan amanat Perda tersebut.
"Jika kewajiban itu harus dijalankan semua maka harus ada program lain yang dikurangi, misalnya tahun anggaran sekian difokuskan ke sana. Terkait sanksi, kalau mau dituntut silakan," pungkasnya.
