Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pusaran Konflik Warga Dampit dan PT Margosuko, Kepolisian Imbau Warga Taat Hukum

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

18 - Jan - 2017, 03:07

Placeholder
Diskusi Konflik Warga Dampit dengan PT. Margosuko dalam pengelolaan lahan perkebunan di Cafe Markisa antara Polres Malang dan warga, Selasa (17/01) (Foto: Nana/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Permasalahan lahan perkebunan antara warga di Desa Pamotan, Dampit, Majang Tengah dan Jambangan Kecamatan Dampit dengan pihak PT. Margosuko, serupa pusaran air yang belum menemukan muaranya.

Rebutan lahan perkebunan yang dulunya mencapai 332 Ha dengan 233 Ha dijadikan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) yang diperjualbelikan dan 99 Ha sebagai hak milik yang dikuasai oleh PT. Margosuko, terus berjalan sampai kini.

Bahkan di awal tahun, sekitar 500 warga hampir bentrok kembali dengan pihak perusahaan yang mengantongi Hak Guna Obyek (HGO) tanah sengketa sampai tahun 2040 mendatang.

Berbagai penyelesaian telah ditempuh kedua belah pihak, baik melalui jalur hukum maupun non hukum berupa berbagai mediasi, seperti yang kembali digelar oleh Kepolisian Resort (Polres) Malang, Selasa (17/01) dalam konsep diskusi bersama warga Desa Pamotan Dampit di Cafe Markisa.

"Diskusi ini dalam rangka mengurai permasalahan dan mencari solusi tanpa konflik yang berlandaskan aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, Selasa (17/01) kepada MALANGTIMES.

Penekanan aturan hukum yang disampaikan merupakan upaya agar tidak terjadi vis a vis kepolisian dengan  warga dalam penegakan hukum.

"Awal tahun hampir terjadi konflik yang mengarah pidana. Alhamdulillah warga bisa diajak berbicara," ujar Ujung, Kapolres Malang. Dia juga berharap warga tetap menaati hukum dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan ini. 

Dalam diskusi yang cukup gayeng ini, beberapa warga juga menanyakan mengenai mekanisme hukum dan tindakan ke depan untuk menyelesaikan sengketa yang telah mulai sejak tahun 2007 ini.

Ujung menyampaikan bahwa ada dua pasal yang akan dilanggar saat warga meluruk tanah sengketa tersebut.

"Pertama, pasal 167 KUHP mengenai memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin, dan kedua, pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah tanpa izin," terangnya kepada peserta diskusi.

Dalam proses penyelesaian sengketa, Ujung juga menyarankan agar masyarakat didampingi penasehat hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

“Agar tidak tersandung masalah hukum dalam penyelesaian sengketa,” ujarnya yang juga menyampaikan alternatif lain dalam soal ini adalah memakai sistem redistribusi.

"Tentunya warga harus berbicara dengan perusahaan dalam mengelola tanah tersebut," saran Kapolres Malang.

Dalam diskusi tersebut, Ujung menegaskan akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. 

"Tentunya dengan catatan warga mematuhi aturan hukum dan tidak bertindak anarkis dalam proses penyelesaian sengketa," pungkasnya.


Topik

Peristiwa konflik-warga-dampit pt-margosuko



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus