Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ancam Sebar Foto Bugil, Pelajar Asal Dampit Setubuhi Gadis Bawah Umur

Penulis : Nana - Editor : Yunan Helmy

13 - Jan - 2018, 03:58

Placeholder
Pelajar asal Dampit, yang melarikan pacarnya, 16 tahun, dan menyetubuhinya dengan ancaman menyebarkan foto bugil, akhirnya harus meringkuk di sel penjara, Jumat (12/01) (Nana)

Melalui jurus sebarkan foto bugil di atas tempat tidur, pelajar berinisial HK (18), asal Bumirejo, Dampit, ini menyalurkan hasrat seksualnya terhadap gadis di bawah umur berinisal KUH yang berusia 16 tahun.

Ancaman HK terbukti ampuh. KUH yang ketakutan foto-foto bugilnya tersebar akhirnya pasrah diajak HK yang sebenarnya adalah tunangannya sendiri. KUH pun akhirnya dibawa pergi oleh tersangka selama empat hari tanpa izin orang tuanya. 

Selama empat hari itulah, HK yang kebelet menyalurkan nafsunya melakukan persetubuhan dengan ancaman tersebut. "Jadi, tersangka membawa lari tanpa sepengetahuan dan izin orang tua KUH ke rumah saudaranya bernama Sugianto di Amandanom, Dampit, selama empat hari," kata AKP Farid Fatoni, kasubag Humas Polres Malang, Jumat (12/01).

Orang tua KUH tentunya kebingungan. Selama empat hari anak gadisnya menghilang tanpa pesan. Saat hari keempat, akhirnya KUH dibawa pulang oleh tersangka. Tapi, tidak sampai rumahnya. KUH diturunkan di jalan besar sehingga dia berjalan kaki menuju rumahnya.

Saat melihat KUH datang, orang tuanya yang mendapat cerita dari anaknya ini langsung geram atas kelakuan HK. "Akhirnya orang tuanya melaporkan perbuatan HK ke kepolisian," ujar Farid kepada media.

Akibat tidak bisa menahan syahwat, HK akhirnya harus mendekam di jeruji sel Polres Malang. Kepolisian mengenakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHP. "Hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Farid. (*)


Topik

Peristiwa Ancam-Sebar-Foto-Bugil Pelajar-Dampit-Setubuhi-Gadis-dibawah-umur kriminal-malang polres-malang berita-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Yunan Helmy