MALANGTIMES - Ratusan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Merjosari melakukan aksi demo di Balai Kota Malang, Rabu (27/12/2016). Aksi mereka menuntut Pemkot Malang menetapkan Pasar Merjosari sebagai pasar tradisional tetap.
Sebelumnya, 11 November lalu, para pedagang Pasar Merjosari juga menggelar aksi demo. Saat itu mereka memprotes rencana pemkot untuk segera memindahkan para pedagang Pasar Merjosari ke Pasar Terpadu Dinoyo.
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
Tindakan Pemkot Malang itu dianggap tidak adil. Apalagi pedagang merasa ada intimidasi. Dampak yang signifikan terhadap pedagang adalah pencabutan Keputusan Wali Kota Malang No 184.25/204/35.73.112/2013 tentang penetapan tempat penampungan sementara Pasar Terpadu Dinoyo sebagai Pasar Tradisional Merjosari. Atas pencabutan keputusan tersebut, Pasar Merjosari kehilangan status hukumnya sebagai pasar yang legal.
Terakhir, pemkot menghentikan penarikan retribusi sampah terhadap pedagang Pasar Merjosari. Akibatnya, sampah menumpuk di kawasan Pasar Merjosari. Namun, pemkot telah mengangkut sampah ke TPA dengan alasan demi kebersihan kawasan itu.
Perwakilan pedagang Pasar Merjosari, Sabil El Achsan, menyatakan bahwa para pedagang ingin menuntut bersama janji-janji Pemkot Malang yang peduli kepada pedagang pasar.
"Tapi kenyataanya tidak sesuai dengan janjinya. Malah melakukan bentuk intimidasi kepada pedagang pasar," tandasnya.
Bentuk intimidasi antara lain pada 30 Desember nanti tersirat kabar ada pencabutan listrik dan air. Hal itu bertujuan agar para pedagang untuk segera pindah ke Pasar Terpadu Dinoyo.
Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat
Mereka menuntut pemkot untuk menghentikan segala bentuk intimidasi kepada para pedagang Pasar Merjosari. "Pemkot juga harus segera menetapkan Pasar Merjosari sebagai pasar tradisional tetap," ujarnya.
Sabil juga mengutip pernyataan Komisi C DPRD Kota Malang bahwa Pasar Terpadu Dinoyo belum memiliki sertifikat layak fungsi (SLF) dan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas (amdal lalin). "DPRD sangat menyayangkan tindakan sewenang-wenang pemkot kepada pedagang pasar. Jadi, pemkot lebih mengutamakan investor daripada pedagang pasar," ucap dia.
Sekarang ini, pedagang Pasar Merjosari tetap berusaha sekuat tenaga memperjuangkan hak-haknya. "Kami melihat kasus ini antara DPRD dan Pemkot Malang terkesan saling lempar dan tidak kooperatif. Kami semua ingin kejelasan," ujarnya. (*)
