Operasi Zebra 2017 yang digelar selama 14 hari, terhitung 1-14 November 2017, berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Banyuwangi.
Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudho Nugroho SIK menyampaikan, laka lantas 14 hari sebelum pelaksanaan Operasi Zebra mencapai 34 kejadian. Dari 34 kejadian itu, korban meninggal dunia sebanyak 7 orang, luka ringan 42 orang, dan kerugian materiil Rp 64.700.000,-.
"Sedangkan selama Operasi Zebra, jumlah laka lantas 15 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 6 orang, luka ringan 17 orang, dan kerugian materiil Rp 26.900.000," paparnya saat pers rilis bersama puluhan wartawan di Mapolres Banyuwangi, Rabu siang (15/11/17).
Jenis kendaraan yang terlibat dalam laka lantas selama Operasi Zebra berlangsung antara lain 23 motor, 4 mobil penumpang, 1 mobil barang. Jumlah totalnya sebanyak 28 kendaraan.
“Jika dilihat dari faktor penyebab kecelakaan, data yang melanggar batas kecepatan sesuai pasal 287 (7) UU Nomor 22 Tahun 2009 terdapat 1 pelanggar, tidak menjaga jarak 7 kejadian, mendahului/berbelok/pindah jalur sebanyak 6 kejadian, lainnya 1 kejadian," beber kasatlantas.
Sementara jumlah pelanggaran pada tahun 2016, yang dikenai tilang sebanyak 2.643, teguran 519. Sedangkan pada tahun 2017, tilang 4.822 dan 960 teguran. Tahun 2016 juga tercatat, pelanggar tidak memakai helm 96, boncengan lebih dari 1 orang sebanyak 7, marka tidak terputus 169, melawan arus 91, lampu lalu lintas 78, membelok/berbalik arah tidak memberikan isyarat 8. Sedangkan pada tahun 2017, pelanggaran helm 508, boncengan lebih dari 1 (satu) orang 5, marka tidak terputus 118, melawan arus 356, lampu lalu lintas 309, berbalapan 1, membelok/berbalik arah tidak memberikan isyarat 2.
"Perbandingan jumlah kendaraan yang terlibat laka lantas antara tahun 2016 sepeda motor 961, mobil penumpang 106, mobil bus 2, mobil barang 83, kendaraan khusus nihil. Jumlah 1.152. Dan, pada tahun 2017, sepeda motor 4.268, mobil penumpang 235, mobil bus 3, mobil barang 316, kendaraan khusus nihil. Jumlah 4.822," beber AKP Ris Andrian lagi.
Sedangkan dari usia para pelaku pelanggaran lalu lintas, tahun 2017 terdiri dari usia 0-15 tahun 36 orang, usia 16-20 tahun 507 orang, usia 21-25 tahun 1.201 orang, pada usia 26-30 tahun 1.169 orang, di usia 31-35 tahun sebanyak 750 orang, usia 36-40 tahun 478 orang, usia 41-45 tahun 344 orang, usia 46-50 tahun 212 orang, di usia 51-55 tahun 97 orang dan pada usia 56-60 tahun sebanyak 24 orang, dan pada usia 60 tahun ke atas ada 4 orang. (*)
