Satuan Reskrim Polres Probolinggo, mengamankan sejumlah pejudi di tempat dan waktu berbeda.
Selain itu, Polres yang dikomandani AKBP Alfian Nurrizal ini juga mengamankan pelaku penipuan atau penggellapan serta oknum yang mengaku seorang polisi. Rabu (8/11) sekitar pukul 13.00, hasil tangkapan tersebut dirilis.
Untuk tersangka judi yang diamankan diantaranya, Waluyo (51) warga Jalan Flamboyan Gang IV Kelurahan Pilang, Kecamatan kademangan, Kota Probolinggo. Berikutnya, Effendi (30) warga Dusun Pele, Desa. Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditengkap pada Minggu (5/11) sekitar pukul 13.30 di Jalan Flamboyan.
Baran bukti yang diamankan, satu set kartu remin satu lembar alas karpet hijau uang Rp227 ribu. Sementara tersangka Judi dadu yang diamankan adalah Turawi (64) warga Dusun Bintaos, Desa Kedungsupit, Kabupaten Probolinggo. Bandar judi tersebut ditangkap pada Jumat (13/10) sekitar pukul 03.00 di jalan Kapten Saru, Kelurahan Kedungasem, Kecamaytan Wonasih, Kota setempat.
Barang bukti yang diamankan, 1 lembar beberan, Kaleng untuk mengocok dadu berikut penutupnya, 3 biji dadu, lampu emergency, dua penyangga lampu, satu lembar terpal untuk alas dan uang Rp600 ribu. Ketiga tersangka dijerat pasal perjudian 303 KUHP engan ancaman 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, Satreskrim juga mengamankan pelaku perjudian atau penggalapan. Tersangkanya, Heri Kiswanto (24) warga jalan Supriadi, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Sedang korbannya Desi Novitalia. (24) Jalan Panglima Sudirman Gang VIII Kelurahan Jati, Kecamatan mayangan, kota setempat.
Menurut wakapolresta Kompol Djumadi, Pelaku ditangkap Jumat (22/9) yang lalu di rumahnya. Sementara kejadiannya, Sabtu (16/9) pukul 11.00 di jalan Panglima Sudirman Gang VIII Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Menurut wakapolresta, pelaku dan korban masih bertetangga dekat. “Penipuan dan penggelapan laptop. Ya, masih tetangga,” katanya
Ceritanya, pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 12.00 Heri datang ke rumah korban. Karena sudah mengetahui korban tidak ada di rumah, kepada ibu korban yang bernama Elly, tersangka mengaku disuruh korban mengambil lap top dengan alasan hendak disservice atau diperbaiki. Karena pelaku masih rekan anaknya, Elly tidak curiga dan menyerahkan laptop anaknya.
Setelah korban datang, disampaiak olheh ibunya, kalau pelaku mengambil laptop. Karena merasa tidak disuruh, korban curiga. Saat ddatangi rumahnya, tersangka selalu tidak ada hingga korban melaporkan aksi penipuan itu Selasa (19/9). “Ya, dilaporkan oleh korban dan pelaku sudah kami tangkap. Barang buktinaya, satu laptop, berikut kwitansi pembeliannya. Dan sebuah dus bungkus laptop,” ujar Kompol Djumadi.
Sem,entara kasus yang sama juga menimpa Lufi Astri Yuni Astuti (32) warga Jalan bengawan Spolo, Kecamatan kedopok. Sedang pelakunya adalah Junaidi (28) warga Jalan Mangga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota. Barang bukti yang diamankan, selembar surat keterangan dari dealer sepeda motor CV Anugearah Sejati, surat keterangan dari leasing FIF dan sebuah hand phone.
Kata wakapolresta, Kejadian Senin (27/2) sekitar pukul 14.00 di jalan bengawan Solo, Kecamatan Kedopok, rumah korban. Kala itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak ke rumah temannya.
Ternyata sepeda motor tersebut oleh tersangka di jual, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku. “Kami jerat dengan pasal 372 dan pasal 378. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Djumadi.
