Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Banyak Tempat Karaoke di Tulungagung Belum Maksimal Bayar Pajak

Penulis : Joko Pramono - Editor : Lazuardi Firdaus

20 - Sep - 2017, 16:52

Placeholder
Subani Sirap saat sidak di Kafe Raja.

Setelah tempat kos di Kabupaten Tulungagung diperiksa kelengkapan izinnya, kini giliran tempat karaoke diperiksa pembayaran pajaknya oleh tim gabungan yang terdiri dari Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung,  dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Selasa malam (19/20). Hasilnya,  tempat hiburan di Tulungagung masih belum maksimal dalam pembayaran pajak hiburan kepada pemkab. 

Sidak dilakukan di tiga tempat hiburan .Yakni Kafe TOP di Jalan Abdul Fatah, Kafe Raja di Jalan Jayeng Kusumo, dan Star Cafe di Desa Ngujang.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Subani Sirap yang ikut dalam sidak itu mengatakan, beberapa kafe dan karaoke bisa lebih banyak menyetor pajak hiburan. Saat ini hanya sekitar 50 persen pajak yang disetorkan. Ke depannya bisa dua kali lipat daripada saat ini.

"Kita untuk mendokrak PAD (pendapatan asli daerah). Seperti di Kafe TOP, penghasilan rata-rata Rp 3,5 juta. Maka setiap bulan seharusnya bisa setor pajak ke pemkab sebesar Rp 15 juta. Itu sekitar 15 persen dari total penghasilan," ujar Subani.

Sayangnya masih ada.beberapa tempat karaoke yang pembayaran pajaknya sekitar 10 persen. Seperti Star Cafe yang berada di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Di tempat ini ditemukan pembayaran pajak masih 10 persen. Padahal tempat lainya sudah 15 persen. "Untuk tahun depan harus 15 persen," tandas politisi asal Partai Hanura itu meski diakui setiap tempat karaoke hasil penyetoran pajaknya bervariasi. 

Saat ini seluruh tempat karaoke besar sudah membayar dan mengantongi izin. Namun Subani meminta mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor hiburan. Dia mencontohkan beberapa tempat karaoke yang sudah rutin menyetor pajak Rp 18 juta per bulan. Namun jika dioptimalkan, bisa mencapai Rp 30 juta per bulan. "Kafe Venus mencapai Rp 18 juta per bulan. Itu pun belum maksimal. Jika maksimal, per bulan bisa sampai Rp 30 juta," imbuhnya.

Dirinya menargetkan PAD Tulungagung tahun 2018 bisa mencapai Rp 100 milliar. Saat ini PAD Tulungagung baru mencapai Rp 69 milliar per tahun. Jika dioptimalkan, bukan tak mungkin target itu bisa tercapai. Selanjutnya pajak yang diterima digunakan untuk mengratiskan pendidikan di Kabupaten Tulungagung, dari jenjang SD hingga SMP. Selain itu juga digunakan untuk pengratisan biaya rawat inap warga miskin di RSUD.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sugiono yang turut dalan sidak itu menyampaikan hal senada dengan Subani Sirap. Dengan sidak ini, pajak hiburan diperkirakan naik dua kali lipat. Dirinya optimistis target Rp 1 milliar dari pajak  hiburan bisa tercapai. Meski saat ini baru tujuh tempat karaoke yang menjadi wajib pajak.

"Hingga saat ini masih sekitar tujuh kafe dan karaoke yang membayar pajak daerah. Target dari pajak hiburan sendiri ditetapkan satu miliar rupiah pada tahun ini dqn tahun lalu sekitar 900 juta rupiah per tahun," ujar pria berkacamata itu.

Tak hanya karaoke besar. Ke depannya perlakuan serupa akan diberlakukan kepada semua tempat hiburan. Pihaknya akan segera menyosialisasikan dengan memanggil calon WP (wajib pajak) setiap minggu nya 5-10 WP.

"Kafe kecil juga akan mendapatkan perlakuan yang sama. Selama ini pajak yang dibayarkan oleh kafe kecil bersifat flat karena dibebankan kepada pemilik usaha, bukan ditanggung oleh pengunjung. Kami akan segera sosialisasikan kepada pemilik usaha kafe kecil bahwa akan memungut pajak dari pengunjungnya hingga tidak mengurangi penghasilan dari pengusaha kafe," ungkap Sugiono. (*)


Topik

Peristiwa Karaoke Tulungagung Bayar-Pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Lazuardi Firdaus