MALANGTIMES - Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda tentang Cagar Budaya telah diajukan kepada DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Menariknya, dalam pantauan MalangTIMES, ada suasana yang berbeda saat para wakil rakyat ini melakukan pembahasan rancangan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mereka terlihat kurang bersemangat. Bahkan, sejumlah anggota dewan khususnya yang masuk kategori perokok berat terlihat menggerutu menandakan tidak terlalu setuju jika perda itu disahkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, M. Zainuddin mengakui kegelisahan teman-temannya di gedung dewan terkait perda ini nantinya.
Namun, jika nantinya jadi disahkan maka sesuai undang-undang perda ini harus dilaksanakan secara konsisten oleh semua orang termasuk para anggota dewan yang terhormat.
"Meskipun teman-teman ada yang mengeluh, namun itu nanti tetap harus sesuai perundang-undangan. Sebab, perda itu merupakan break down dari undang-undang di atasnya," jelasnya.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
Dia memprediksi nanti perda ini akan menimbulkan pro dan kontra di gedung dewan sendiri, lebih-lebih di tengah masyarakat.
"Ya mudah-mudahan jika perda itu nanti disahkan , ya teman-teman yang doyan merokok bisa jadi berkurang. Nanti arahnya mungkin kantor pemerintahan tidak boleh untuk tempat merokok. Biasa, pasti ada pro dan kontra. Untung saya nggak merokok," tandasnya.
Saat MalangTIMES mengikuti rapat sampai usai, terpantau memang banyak anggota dewan, khususnya yang masuk ketegori perokok terlihat sedikit mengeluh seraya menyampaikan joke-joke segarnya dengan teman anggota legislatif yang lain. "Wah ga iso rokokan maneh iki. Gak rokokan wes," kelekar sejumlah anggota dewan.
