Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Inilah Kriteria Penghargaan Zero Accident bagi Perusahaan

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

12 - Nov - 2016, 23:23

Placeholder
Foto ilustrasi zero accident (istimewa)

MALANGTIMES - Ada tujuh perusahaan di Kabupaten Malang yang mendapatkan penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) dari menteri tenaga kerja Republik Indonesia. Penghargaan itu diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.

Ada tiga kategori perusahaan peserta program zero accident di tempat kerja. Pertama, perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 (seratus) orang. Kedua, perusahaan menengah dengan jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 orang sampai 100 orang. Ketiga, perusahaan kecil  yang memiliki jumlah tenaga kerja keseluruhan sampai dengan 49 orang.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

"Artinya seluruh perusahaan dengan syarat tersebut bisa mendapatkan penghargaan zero accident asal budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijalankan," ujar Yoyok Wardoyo, Plt kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang (11/11).

Konteks kecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident, antara lain, kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam. Kemudian, kecelakaan kerja atau insiden tanpa korban jiwa (manusia atau tenaga kerja) yang menyebabkan terhentinya aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan, mesin, atau bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.

Sementara, ada ketentuan pemberian penghargaan zero accident. Bagi perusahaan besar, tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 6 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.

Bagi perusahaan menengah, tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 1 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.

Sedangkan bagi perusahaan kecil,  tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 300 ribu jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.

Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat

"Zero accident juga berlaku bagi perusahaan sektor konstruksi. Perusahaan kontraktor bisa kehilangan seluruh jam kerja yang telah dicapainya menjadi nol apabila terjadi kecelakaan kerja (insiden)," ungkap Yoyok yang menambahkan waktu kerja kontrator minimal 1 tahun tanpa kecelakaan.

Tata cara pengajuan serta penilaian untuk memperoleh penghargaan zero accident adalah perusahaan telah melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. (K3) serta audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja selama tiga tahun. "Selain hal tersebut, melengkapi data pendukungnya, yaitu jumlah jam kerja nyata dan jumlah jam lembur nyata," imbuh Yoyok.

Hal terakhir adalah mengajukan permohonan kepada menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia cq direktur jenderal binawas melalui pemerintah kota atau kabupaten. (*)


Topik

Peristiwa Kriteria-Penghargaan-Zero-Accident Dinas-Tenaga-kerja-dan-transmigrasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus