Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) akan direvisi Pemkot Malang. Penyesuaian fungsi kondisi tempat akan dilakukan di wilayah Kota Malang yang berbatasan dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Malang Wasto menjelaskan, revisi perda itu dilakukan agar peruntukan fungsi bisa bersinergi dengan wilayah lain. Perubahan akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada di beberapa tempat di perbatasan Kota Malang.
"Saat ini ada wilayah perbatasan Kota Malang untuk pemukiman. Padahal di wilayah tetangga fungsinya sebagai industri," ujar Wasto.
Ia menambahakan perbedaan fungsi tersebut sebenarnya tidak bagus. Di sebelah perumahan, tapi sebelahnya lagi industri. "Nanti juga bisa memicu konflik. Warga bisa protes ke industri," ucap Wasto.
Bappeda sendiri akan menyerahkan revisi perda RTRW ke DPRD Kota Malang dan berharap revisinya dibahas, disetujui, dan bisa disahkan 2017 nanti sehingga bisa cepat dilakukan penerapan.
Saat ini sendiri, masih dilakukan penyusunan terkait RTRW tersebut oleh konsultan. Targetnya selesai Desember nanti.
Menurut Wasto, penataan ini memang dimaksudkan agar tiga wilayah -Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang- yang saling berbatasan tidak saling melemahkan, tetapi saling bersinergi. Karena itulah, butuh regulasi yang bagus. (*)
