Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Diincar Pengembang, Lahan Pertanian Kritis

Ngotot Mengalih fungsikan Lahan, Pengusaha Siap-Siap Dipenjara

Penulis : Lazuardi Firdaus - Editor : Lazuardi Firdaus

01 - Oct - 2016, 02:13

Placeholder
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tomie Herawanto pastikan tak ada izin dari instansinya untuk perumahan di lahan pertanian, termasuk di Harisland di Desa Tegalgondo.

MALANGTIMES - Pengusaha properti jangan main-main dengan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Demikian juga dengan pejabat ataupun anggota DPRD kabupaten/kota. Sebab, jelas dalam aturan tersebut, siapapun yang melakukan alih fungsi lahan, maka hukumannya adalah penjara dan denda.


Dalam UU 41/2009, jelas diatur pasal pidananya. Pada pasal 72 ayat 1 misalnya, disebutkan bahwa orang yang melakukan alih fungsi sawah dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan di ayat kedua dijelaskan, orang yang tidak mengembalikan alih fungsi dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Baca Juga : Peduli Covid-19, Hawai Grup Sumbang Ratusan APD ke Pemkot Malang


Dan pada pasal 72 ayat 3 dijelaskan, apabila alih fungsi itu dilakukan pejabat, maka hukumannya akan ditambah sepertiga. Hukuman ini ditambahkan, karena pejabat mempunyai kekuatan penuh untuk mengalihkan fungsi lahan.


Dan pada Pasal 73 juga dijelaskan, apabila ada pejabat pemerintah yang berwenang menertibkan izin pengalihan fungsi tidak sesuai dengan aturan, maka dia akan dipidana paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.


Sedangkan pada pasal 74, sanksi pidana jelas diperuntukkan kepada pengusaha atau korporasi yang melakukan pengalihan fungsi. Dijelaskan, bagi korporasi yang melakukan alih fungsi, maka pengurusnya dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, dan denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 7 miliar.


Selain itu, pengurus korporasi juga bisa dirampas harta hasil pidananya, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, pencabutan izin, serta pengurus dilarang bergerak di bidang usaha yang sama.
Di dalam pasal 55 juga dijelaskan pihak mana saja yang wajib dan bertanggung jawab mempertahankan lahan pertanian pangan dan harus melakukan pengawasan agar alih fungsi tidak terjadi. Tingkat yang paling bawah mengawasi adalah desa, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.


Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tomie Herawanto mengatakan, UU 41/2009 sudah tegas mengatur pelarangan alih fungsi lahan dengan alasan apapun. Alih fungsi lahan hanya bisa digunakan untuk kepentingan umum seperti jalan, jembatan, atau program negara.

Juru Air Nasional
Lahan yang sudah dikeringkan sejak satu tahun lalu untuk perumahan Haris Land ini lokasinya bersebelahan persis dengan Dam Air Dusun Babatan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso..


Sedangkan pembangunan perumahan atau industri, sudah jelas dilarang. Karenanya, dinas pertanian tak mau memberikan izin alih fungsi. "Saya ini pejabat negara dan menjalankan aturan yang dibuat negara. Jika negara sudah mengatakan alih fungsi dilarang, maka saya akan taat azaz," kata Tomie.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh MALANGTIMES, alih fungsi lahan saat ini menjadi isu sensitif di Kabupaten Malang. Sebab, banyak pihak, terutama pemilik modal besar akan membangun perumahan atau kawasan industri di lahan pertanian pangan. 

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf


Bahkan, sampai beredar isu, untuk mencapai ambisinya mengalihfungsikan lahan, pemilik modal besar tersebut mendanai perubahan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun, semua anggota DPRD Kabupaten Malang kompak membantah bahwa perubahan perda (RTRW) merupakan kongkalikong antara anggota dewan dengan pengusaha.


Perubahan perda RTRW ini diperlukan pengusaha karena mereka sudah terlanjur membeli lahan. Bahkan, di Kecamatan Pakis, sudah ada pengusaha terkenal di Malang yang terlanjur membeli lahan sawah 200 hektare. Lahan ini rencananya akan dibuat perumahan. 
Namun, karena dinas pertanian tak mau memberikan izin alih fungsi, lahan ini akhirnya tak bisa diapa-apakan. 


Tomie juga menegaskan, lahan seluas 1 hektare di Dusun Babatan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, tidak memiliki izin alih fungsi lahan. Saat ini, lahan tersebut dikuasai pengembang Harisland. Lahan yang persis bersebelahan dengan dam air itu sudah dikeringkan dan akan dibuat sekitar 60 rumah.


"Saya pastikan pengusaha tersebut tak memiliki izin alih fungsi. Pengusaha harus mengembalikan lagi ke fungsi lahan pertanian. Jika tidak, maka sanksinya adalah pidana. Jangankan sudah dikeringkan, ada rumahnya, juga harus dihancurkan," tegas Tomie.


Topik

Peristiwa Kepala-Dinas-Pertanian-dan-Perkebunan-Kabupaten-Malang Lahan-Pertanian-Di-Malang-Kritis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Lazuardi Firdaus

Editor

Lazuardi Firdaus