MALANGTIMES - Mayoritas modus dalam alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Malang adalah dengan mengeringkan lahan sawah secara bertahap.
Modus seperti itu dilakukan pribadi maupun pengembang perumahan dan pengusaha. Modus pengeringan sawah ini disampaikan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Malang melalui Kepala Seksi Padi Slamet Budi Samsul di ruang kerjanya, Selasa (27/09).
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
Menurut dia, setelah lahan sawah dikeringkan selama berbulan-bulan atau sampai tahunan, baru dibangun perumahan, industri, maupun rumah pribadi. Mayoritas alih fungsi lahan sawah yang dilindungi perda menjelma jadi wilayah perumahan.
"Modus ini telah lama berjalan secara bawah tangan (ilegal, red). Kami di dinas pertanian tidak pernah mengetahuinya. Mestinya prosedur pengeringan lahan sawah wajib ada surat izin pengeringan dari kita," ungkap dia.
Slamet mencontohkan alih fungsi lahan dengan modus dikeringkan terlebih dahulu di Singosari. Tepatnya di Desa Banjararum. Kini lahan tersebut telah menjadi lahan rekreasi berbayar. Namun, sejak kepala distanbun dipegang Tomie Herawanto sejak 2014, tidak pernah ada rekomendasi ataupun izin bagi pemohon alih fungsi lahan pertanian yang dikeluarkan.
"Bapak (Tomie) tegas tentang hal ini karena ini juga arahan Bapak Bupati. Makanya kami sering dianggap menghambat pembangunan oleh beberapa pihak karena tidak mengeluarkan izin tersebut," ucapnya.
Sebelum pengeringan lahan, biasanya orang atau pengembang akan mendekati para pemilik sawah dengan iming-iming harga jual tanah tinggi. Setelah terjadi jual beli, barulah lahan sawah tersebut dikeringkan dan dibangun.
"Bisa dipastikan kalau orang atau pengembang tersebut memakai pola tersebut, Izin mendirikan bangunan (IMB) tidak akan ada," ucap Slamet.
Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat
Setiap tahun, alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Malang terus terjadi. Dengan luas lahan sawah Kabupaten Malang saat ini secara keseluruhan 45.888,23 hektare atau 13,2 persen dari luas keseluruhan wilayah Kabupaten Malang, setiap tahunnya menyusut di kisaran 10-15 hektare, bahkan bisa lebih.
"Data resmi dari kami berasal dari pengamatan dan laporan petugas lapangan yang tidak menutup kemungkinan kasus alih lahan ini di lapangan melalui modus bawah tangan lebih banyak lagi," kata Slamet.
Dari data tahun 2015 tentang luas lahan sawah yang diperoleh di bagian data distanbun, ada 19 kecamatan dengan warna merah dari 33 kecamatan. "Nama kecamatan yang merah tersebut adalah kecamatan yang menurut laporan terjadi alih fungsi lahan," ucap Devi dari bagian data distanbun. (*)
