JATIMTIMES, MALANG – Sudah berkali-kali Wali Kota Malang H M. Anton dan dinas perhubungan (dishub) mengimbau agar juru parkir (jukir) menggunakan karcis resmi. Namun, imbauan tersebut seperti angin lalu bagi jukir nakal.
Baca Juga : Selamat !! Satu Pasien Positif Corona di Lumajang Dinyatakan Sembuh
Buktinya, dalam inspeksi Kamis (15/9/2016) masih ditemukan jukir yang menggunakan karcis laminating. Jukir nakal bernama Usman itu beroperasi di parkiran Pasar Besar. Padahal, Kamis merupakan hari pertama operasi gabungan menindak praktik parkir nakal digeber Pemkot Malang.
Kali ini dishub bertindak tegas. Jukir pelaku karcis laminating langsung ditangkap polisi di lokasi kejadian dan diinterogasi.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Syamsul Arifin mengaku kecolongan dengan adanya karcis parkir laminating yang sudah jelas melanggar aturan. “Ada lagi karcis laminating seperti ini. Pasti kami tindak. Ini membuat pemerintah kebobolan. Sama juga mencuri uang negara” ucapnya.
Syamsul beranggapan, tindakan tegas perlu dilakukan sebagai peringatan kepada jukir lain agar tidak melakukan hal serupa. “Kalau ada karcis laminating lagi, kami akan tangkap dan langsung kami serahkan ke polisi,” tandas dia.
Baca Juga : 10 Daerah Resmi Dapat Persetujuan Terapkan PSBB
Karena itu, dishub minta masyarakat aktif melapor jika mengetahui ada kecurangan praktik parkir seperti karcis laminating. “Jangan ragu melapor. Kami akan langsung tindak dan kami bawa ke polisi,” ujarnya.
Ketika ditanya, Usman beralasan karcis dilaminating agar tidak rusak dan basah saat terkena air hujan. “Kalau basah, karcisnya rusak,” kilahnya.
Wali Kota M. Anton sendiri sebelumnya sudah tegas mengatakan bahwa pihaknya menindak tegas praktik parkir nakal yang meresahkan masyarakat. Bahkan, lahan parkir diancam ditutup jika para jukir tetap berlaku curang dan tak sesuai aturan. (*)
