MALANGTIMES - Polisi Sektor (Polsek) Dampit Kabupaten Malang bekuk HK alias AB bin MI (38) warga Dusun Lambang Kuning Desa Sukodono Kecamatan Dampit.
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada para korban, Senin (29/08/2016) pukul 22.00 WIB di Desa Sukodono Kecamatan Dampit.
Enam korban yang melakukan laporan tindak penipuan HK alias AB bin MI, kesemuanya berasal dari dusun Petungsigar Desa Sukodono Kecamatan Dampit, yaitu M (39), S (41 ), RS (27), YK (29), M (26), dan MR (26) dengan total kerugian sebesar Rp 46 juta.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Dampit, Iptu Soleh Masudi, modus operandi penipuan yang dilakukan oleh HK alias AB bin MI (38) ini adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya (tersangka, red) memiliki sebilah pedang samurai yang sudah ditawar dengan harga Rp 4,42 Triliun.
“Tersangka dalam modus operandinya menyatakan kepada para korban mampu menyembuhkan berbagai penyakit dan mampu menggandakan uang. Selain hal tersebut dengan iming-iming palsu bahwa pedang samurainya sudah ditawar Rp 4,42 Triliun,” terang Iptu Soleh Masudi.
Baca Juga : HMI Kisip Brawijaya Salurkan Bantuan APD dan Handsanitizer ke RS Saiful Anwar
Lanjutnya, si tersangka HK menjanjikan kepada para korban yang berjumlah enam orang ini bahwa dari hasil penjualan samurai dengan nilai Rp 4,42 Triliun ini, korban akan mendapatkan uang dari tersangka. Korban pun masing-masing telah menyerahkan uangnya dengan total sebesar Rp 46 juta rupiah.
"Tersangka HK alias AB bin MI ini menjanjikan uang hasil penjualan pedang samurainya kepada korban masing-masing sebesar Rp 410 miliar," kata Soleh Masudi.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah samurai dan seperangkat alat sesaji yang digunakan pelaku untuk meyakinkan para Korban telah diamankan di Mapolsek Dampit guna proses hukum lebih lanjut.(*)
